Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 17 September 2022 - 18:27 WIB

Dua Pencuri Kabel Penangkal Petir di Apartemen Aeropolis Diringkus Polsek Neglasari

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Polisi menangkap dua pencuri kabel BCC (Bare Copper Conductor) Penangkal Petir berinisial ZA (32) dan FS (31) di Apartemen Aeropolis tower C jalan Marsekal Suryadarma kelurahan Neglasari, kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Pelaku beraksi di siang hari Jam 12.30 WIB pada Kamis,15 September 2022 kemarin, dan baru diketahui pencurian itu sekira pukul 14.30 WIB setelah akan meninggalkan lokasi.

Kedua pelaku merupakan pekerja di PT. Celebes Kontruksindo sebagai tenaga perawatan jaringan provider telekomunikasi Telkomsel dan XL. Penanggung jawab pekerjaan dari keduanya ini tertera di surat kerja berasal dari PT. Mac Sarana Djaya.

“Modusnya melakukan pengecekan dan perawatan rutin terhadap jaringan atau signal Telkomsel dan XL yang towernya berada di Apartemen Aeropolis Tower C,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan. Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga  Kapolres: Luka Bacok di Pipi Febri Bukan Korban Ganster Tapi Tawuran, 4 Pelaku Kita Amankan

Lanjut Kapolres, Pelaku mengawali pencuriannya dengan mendatangi bagian Engineering Apartemen Aeropolis untuk meminjam kunci pintu rooftop Tower C.

Kemudian keduanya naik ke atas tower untuk melakukan pengecekan jaringan, sambil menyelam minum air (diistilahkan,red) melihat situasi dirasa aman kedua pelaku lalu memotong kabel BCC penangkal petir yang menempel di tembok.

“Menerima laporan dari pihak manajemen Apartemen Aeropolis yang curiga, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama personel Reskrim langsung datang ke lokasi dan menangkap kedua pelaku sesaat akan meninggalkan apartemen Aeropolis,” terangnya.

Menurut Zain, kedua pelaku ini sebelumnya pernah melakukan pencurian yang sama di Tower B Apartemen Aeropolis pada Selasa, 6 September 2022 lalu.

Baca Juga  Lakukan Aksi Tawuran Pakai Sajam, 4 Muda Mudi Diamankan Tim Opsnal Polsek Cipondoh

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan dua buah tas berisi 11 gulung kabel BCC penangkal petir berikut 1 buah tang sebagai alat pemotong kabel, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 7,5 juta,” ujarnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pelecehan Seksual di Klinik Medika Utama, Pria Ngaku Dokter Resmi Ditetapkan Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Nekat Jadi Bandar Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Polsek Batuceper

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 15 Remaja Diamankan Tim Patroli Polsek Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Komplotan Pelaku Pencurian Ekspedisi “Sicepat” Ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Cikupa Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Peredaran Miras, Posko Ormas Digerebeg Polisi di Cibodas

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Ringkus Begal Motor Bersenjata Api Rakitan

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Tiga Pelaku Pengedar Narkoba