Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 17 September 2022 - 18:27 WIB

Dua Pencuri Kabel Penangkal Petir di Apartemen Aeropolis Diringkus Polsek Neglasari

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Polisi menangkap dua pencuri kabel BCC (Bare Copper Conductor) Penangkal Petir berinisial ZA (32) dan FS (31) di Apartemen Aeropolis tower C jalan Marsekal Suryadarma kelurahan Neglasari, kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

Pelaku beraksi di siang hari Jam 12.30 WIB pada Kamis,15 September 2022 kemarin, dan baru diketahui pencurian itu sekira pukul 14.30 WIB setelah akan meninggalkan lokasi.

Kedua pelaku merupakan pekerja di PT. Celebes Kontruksindo sebagai tenaga perawatan jaringan provider telekomunikasi Telkomsel dan XL. Penanggung jawab pekerjaan dari keduanya ini tertera di surat kerja berasal dari PT. Mac Sarana Djaya.

“Modusnya melakukan pengecekan dan perawatan rutin terhadap jaringan atau signal Telkomsel dan XL yang towernya berada di Apartemen Aeropolis Tower C,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan. Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga  Polisi Tangkap Begal Payudara yang Viral di Ciledug, Kota Tangerang

Lanjut Kapolres, Pelaku mengawali pencuriannya dengan mendatangi bagian Engineering Apartemen Aeropolis untuk meminjam kunci pintu rooftop Tower C.

Kemudian keduanya naik ke atas tower untuk melakukan pengecekan jaringan, sambil menyelam minum air (diistilahkan,red) melihat situasi dirasa aman kedua pelaku lalu memotong kabel BCC penangkal petir yang menempel di tembok.

“Menerima laporan dari pihak manajemen Apartemen Aeropolis yang curiga, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama personel Reskrim langsung datang ke lokasi dan menangkap kedua pelaku sesaat akan meninggalkan apartemen Aeropolis,” terangnya.

Menurut Zain, kedua pelaku ini sebelumnya pernah melakukan pencurian yang sama di Tower B Apartemen Aeropolis pada Selasa, 6 September 2022 lalu.

Baca Juga  Antisipasi Tawuran, 12 Remaja dan Sebilah Pedang Diamankan Polisi Polsek Jatiuwung

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan dua buah tas berisi 11 gulung kabel BCC penangkal petir berikut 1 buah tang sebagai alat pemotong kabel, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 7,5 juta,” ujarnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Narkoba, Polsek Jatiuwung Amankan 3 Tersangka dan 92,32 Gram Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan Dua Pengedar Obat Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Perampasan di Angkutan Umum Berhasil Digagalkan Anggota Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Bawa Celurit Saat Mabok, Seorang Pria Diamankan Polsek Teluknaga

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Tawuran Tewaskan 1 Remaja Terus Diburu, Kapolres Minta Orang Tua Serahkan Anaknya Yang Terlibat

HUKUM & KRIMINAL

Kabidhumas Sebut, Pengungkapan Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kota Tangerang Atensi Kapolda

HUKUM & KRIMINAL

Kapolsek Pakuhaji Tangkap Penjual Obat Daftar G, Ratusan Butir Pil Tramadol dan Exymer Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Tersangka Kasus Mafia Tanah di Tangerang Ternyata Juga DPO Polda Metro Jaya Dalam Kasus Penipuan Investasi Bodong