Home / PENDIDIKAN

Rabu, 30 Maret 2022 - 18:32 WIB

Gelar Konferensi Pers, Ini Pernyataan Resmi UMT Terkait Kasus Pelecehan Seksual

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Terkait pemberitaan yang beredar sebelumnya, pihak kampus Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) menggelar konferensi pers, Rabu (30/3/2022) di Kampus UMT.

Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak bingung dan mengetahui informasi langsung dari sumber yang tepat agar informasi-informasi yang dianggap kurang tepat tidak membias kemana mana.

Penanggung jawab kampus UMT, Dr. H. Ahmad Amarullah, M.Pd mengatakan, konferensi pers digelar untuk meluruskan informasi yang selama ini berkembang agar benar-benar sesuai dengan fakta, tidak seseram dan seburuk yang terjadi.

“Jika kasus ini didorong ke ranah hukum, pihak yang berwenang nanti yang akan menjelaskan secara detail. Terkait pemberitaan yang bersangkutan adalah dosen, dia bukanlah dosen tapi staf live teater sesuai SK dari yayasan,” terangnya.

Terkait dugaan yang dilakukan pelaku, pihaknya sudah melakukan investigasi secara menyeluruh oleh tim dan dilaporkan kepada dirinya. Bahwa hasil kesepakatan antara orang tua dan tim mengusulkan yang bersangkutan dihukum 5 semester.

Baca Juga  SMKN 5 Mauk Gaduh, Guru Tak Izinkan Siswa/wi nya Pulang Sekolah Sebelum Jam 18.30

“Drafnya yang mau saya tanda tangani setelah saya baca kaget, nggak ini pecat saja, karena sudah kesepakatan dan itu beredar kemudian menjadi masalah. Sesungguhnya yang saya inginkan 1. Memberikan hukuman pemberhentian permanen, dan secara tidak terhormat sebagai terduga pelaku pelecehan seksual,” katanya.

Menurutnya, kejadian tersebut diluar kampus, secara menagament jika terjadi diluar kampus diluar jangkauan pihaknya. Ia memastikan bahwa kampus aman dan nyaman, semua bisa termonitor. Pihaknya juga memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada korban melalui lembaga bantuan hukum UMT.

“Kita punya LBH UMT dibawah pimpinan dokter Gufron, untuk menindak lanjuti jika diminta korban dan keluarga dan terjadi proses hukum kami siap,” ujarnya.

Ketiga, lanjut dia. UMT sepakat untuk membentuk satuan tugas anti kekerasan seksual sesuai amanat Kemendikbud nomor 30 tahun 2022, anggotanya terdiri dari mahasiswa yang memiliki kompetensi terpilih dan tenaga kependidikan yang memahami alur hukum terkait persoalan itu.

Baca Juga  Tersebar Berita Pungli di Sekolah, Wali Murid SDN Tangerang 14 Angkat Bicara

“Ke empat saya mengapresiasi korban yang berani bersikap dan melaporkan serta mengungkap kasus ini, sehingga kami berani mengambil tindakan demi keadilan. Dengan melakukan sikap tegas kepada yang bersangkutan,” tandasnya.

Ia mengatakan, Pimpinan UMT mengapresiasi kepada para jurnalis atas pemberitaan yang proporsional dan profesional atas persoalan tersebut. Ia berharap dengan pernyataan resmi ini kepada segenap Civitas Akademika UMT untuk dapat memberi dukungan moril kepada korban sehingga korban bisa menyelesaikan studinya di UMT dengan nyaman dan tuntas sampai sarjana.

“Kami sebagai pribadi maupun institusi menyampaikan permohonan maaf, kepada semua pihak terutama kepada korban dan keluarga. Saya berharap kejadian ini adalah pertama dan terakhir di Kampus kita ini, yang telah mencoreng nama baik kampus kita,” pungkasnya. (Gn)

Share :

Baca Juga

PENDIDIKAN

Tingkatkan UMKM, Mahasiswa UNPAM Lakukan PKM di SMK IPTEK Tangerang Selatan

PENDIDIKAN

Perselisihan Pemilik Yayasan Smart Indonesia dan Mitranya Berakhir Kekeluargaan

NASIONAL

Tentukan Pilihanmu! Sekolah Kedinasan atau CPNS/PPPK?

PENDIDIKAN

Disdik Kabupaten Tangerang Gelar Pentas PAI dan Lomba Seni Tingkat SMP

PENDIDIKAN

Mau Paham Blended Learning? Ikuti Webinar Parenting FKOMG

Kota Tangerang

Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 di Kota Tangerang Melalui Sektor Pendidikan

PENDIDIKAN

Diduga Belum Perpanjang Izop, Beberapa Sekolah Dibawah Naungan YKDW Tangerang Terima Dana Bos

PENDIDIKAN

Tempuh Pendidikan, Pengacara Muda Asal Mataram jadi Mahasiswa di Perguruan Tinggi Hukum Militer