Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 26 April 2025 - 20:56 WIB

Hasil Autopsi Korban Curas Driver GoCar, Kapolres: Korban Mati karena Tusukan di bagian leher

Foto: Jasad Korban Driver Online Dibawa Ambulan ke RSUD Tangerang Usai Ditemukan.

Foto: Jasad Korban Driver Online Dibawa Ambulan ke RSUD Tangerang Usai Ditemukan.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Jasad MR (35) driver taksi online gocar, korban pencurian disertai dengan kekerasan di Jalan Asia Afrika PIK 2, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten telah dilakukan pemeriksaan luar dan dalam (Autopsi) oleh Dokter Forensik di RSUD Kabupaten Tangerang, pada Jum’at (24/4) malam WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya telah menerima hasil sementara autopsi terhadap jenazah MR yang telah berhasil ditemukan oleh Tim Gabungan dari Polri, BPBD Kabupaten Tangerang, Basarnas, Lurah dan Masyarakat sekitar di pinggiran Kali Baru, Jum’at sore.

“Penyidik telah menerima hasil visum dan otopsi. Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban. Sebab kematian akibat kekerasan tajam pada leher kanan yang memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan,” ungkap Zain, Sabtu (26/4/2025) dalam keterangannya.

Baca Juga  komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pinang Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu

Disamping itu otot leher kanan dan kiri terdapat kekerasan benda tumpul. Hasil ini bersesuaian dengan keterangan pelaku bahwa mereka menjerat korban dari belakang dengan tali dan melakukan beberapa kali penusukan dengan pisau ke arah leher korban.

Saat ini Jenazah almarhum MR sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan sudah dimakamkan.

Diberitakan sebelumnya, dua orang pelaku berinisial IT alias Jefri  (45) dan NH alias Dayat (26) memesan taksi online menggunakan akun orang lain. Keduanya berpura-pura meminjam ponsel seorang satpam yang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan taksi online.

“Para pelaku berawal dengan meminjam ponsel milik saksi seorang sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi,” kata Zain, kemarin.

Baca Juga  Polisi Gerebek Hawaii di Pakuhaji, 8 TKC dan 4 Penikmat Miras Diangkut ke Polsek Pakuhaji

IT alias Jefri dan NH alias Dayat saat ini sudah diamankan penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan  pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat 12/1951.

“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Nipu dan Lakukan Penggelapan, Pria Ngaku Anggota TNI Ini Ditangkap Polsek Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Kedapatan Bawa Obat Keras, Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Akhir Tahun, Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Ratusan Gram Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Viral Lakukan Pemukulan, Pesepakbola Naturalisasi di Tangerang Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Motor Curian Dipasang GPS, Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penyerang Warga dengan Sajam di Pondok Bahar

HUKUM & KRIMINAL

Identitas Mrs X Korban Pembunuhan yang Ditemukan di Cisadane Terungkap, Kapolres: Kasusnya Naik Status ke Tahap Penyidikan

HUKUM & KRIMINAL

Ops Sikat Jaya 2025, Polsek Batuceper Ungkap Curanmor Curanmor R2