Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:49 WIB

Hendak Peras Tamu Hotel 1 Milyar, 10 Pelaku Ditangkap Satreskrim Polrestro Tangerang Kota

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing (Tengah) Didampingi Kasihumas Kompol Abdul Jana (Kanan) Saat Gelar Konferensi Pers, di Lapangan Mapolres. Rabu (9/8).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing (Tengah) Didampingi Kasihumas Kompol Abdul Jana (Kanan) Saat Gelar Konferensi Pers, di Lapangan Mapolres. Rabu (9/8).

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Diduga hendak melakukan pemerasan 1 Milyar kepada tamu hotel 10 pelaku ditangkap Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Jum’at (4/8/2023).

Ke 10 tersangka ditangkap Polres Metro Tangerang Kota berkat informasi dari masyarakat melalui hotline 110, juga laporan polisi dari perhimpunan hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Dalam laporan tersebut disampaikan, bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan terhadap masyarakat di Perum Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing didampingi Kasihumas Kompol Abdul Jana, saat menggelar konferensi Pers di Lapangan Mapolres. Rabu (9/4/2023) siang.

“Atas pengaduan tersebut tim reskrim mendatangi TKP dan melaksanakan penyelidikan,” kata Kompol Rio.

Ia mengungkapkan, kronologi penangkapan usai petugas mendapat laporan, anggota Satreskrim langsung mendatangi TKP bahwa benar korban berinisial KT telah dikelilingi kurang lebih 10 orang dan langsung diamankan.

“Mereka melakukan pengancaman terhadap KT, di ketahui ada 4 orang lagi berada di Tangcity Mall berhasil diamankan anggota Satreskrim, hingga total ada 14 orang yang diamankan,” terang Kompol Rio.

Ia menambahkan, bahwa sebenarnya ada lebih dari 14 orang namun ada beberapa berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas Satreskrim.

Baca Juga  Pasca Banjir, Gibran Tinjau Ciledug Indah, Sachrudin: Semoga Hadirkan Solusi Konkret bagi Masyarakat

Kompol Rio menuturkan, dari 14 orang usai dilaksanakan pemeriksaan, menetapkan 10 tersangka atas nama AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), FB (26), BN (42), DA (25), SH (26 Wanita), MD (24)

“Mereka mengaku telah melakukan tindak pidana pemerasan di 5 TKP berbeda korban 5 orang, di Perum Karawaci para pelaku mencoba memeras korban 1 Milyar, korban nawar 5 Juta namun pelaku menolak,” jelasnya.

Lebih lanjut Kompol Rio mengatakan, karena para pelaku menolak yang 5 juta, akhirnya mereka sepakat dengan angka 350 Juta, namun pada saat hendak transaksi pihak polres melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Selanjutnya kata Kompol Rio, korban ke kedua di Perum Duta Garden pelaku berhasil memeras korban 25 Juta, ketiga di Pondok Arum kerugian korban 4.900, ke empat di Perum Puri Pasar Kemis kerugian korban 6 juta dan kelima Kp. Pangkalan Semanan Kerugian Korban 5 Juta, hingga total empat TKP kerugian korban Rp40. 900.000,-.

Pihak polisi terus mendalami kasus ini lantaran diduga masih banyak korban lainya. Dirinya menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korbam para pelaku untuk segera melapor.

Baca Juga  Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Cikupa

Adapun barang bukti yang amankan berupa, 6 Unit Hp. Merk OPPO, 5 Kartu Pers, 1 Unit Hp. Mi A1, 2 Unit Mobil Calya, 2 Hp. Merk iphone, 1 Unit Mobil Toyota Rush, 1 Unit Motor Honda Scopy, 1 Hp. Infinix dan uang tunai 5 Juta.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku, mereka menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari Hotel di Panunggangan Pinang, kemudian pelaku mengikuti korban yang dipilih secara acak.

Menurut Kompol Rio, mereka berkomunikasi menggunakan grop WhatsApp ‘My Love’ dan dibagi beberapa tim, apabila korban menurunkan wanita kenalanya maka para pelaku melakukan aksinya dengan menakut nakuti korban dengan menyebarkan foto kekeluarga korban, melaporkan kekepolisian atau mengancam memuat di media.

“Atas perbuatanya para pelaku kita jerat pasal 368 KUHP atau pasal 369 KUHP dan Pasal 335 KUHP Junto Pasal 53 KUHP Junto 55 KUHP junto 64 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” tutupnya. (Gusnur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Bulan Ramadhan, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Penjual Obat Tanpa Izin Edar

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran Dua Kelompok Remaja di Tangerang, Jari dan Telapak Tangan Korban Terputus

HUKUM & KRIMINAL

Pecatan Polisi Ditangkap Tipu Warga Tangerang, Rp 126 Juta Raib

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Perang Sarung 9 Remaja Diamankan Polsek Benda, Ini Kata Kapolres

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penusukan di Pinang Ditangkap Polisi, 1 Korban Meninggal Dunia dan 1 Terluka

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan Aksi Curanmor Jaringan Lampung, Polsek Karawaci Amankan Dua Pelaku dan BB Sajam

HUKUM & KRIMINAL

ART Loncat dari Atap Rumah di Karawaci, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Lagi, Polisi Polsek Ciledug Amankan 6 Orang Remaja Hendak Tawuran Bawa Celurit