Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 23 Agustus 2022 - 08:23 WIB

Hendak Tawuran, Bocah Bawa Klewang 1,5 Meter Diamankan Polsek Sepatan 

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Sesuai atensi Kapolres Metro Tangerang Kota maupun Kapolsek, setiap jajaran Polres Metro Tangerang Kota harus melakukan antisipasi terjadinya tawuran anak pelajar dan Bocah Cilik (Bocil) yang kerap terjadi di jam rawan mulai dari jam 02.00 WIB s/d jam 06.00 WIB, setiap malam Sabtu dan malam Minggu.

Begitu juga Polsek Sepatan dan berhasil membekuk MA (18) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam,red) jenis klewang sepanjang 1,5 meter di Kawasan Akong, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Minggu dini hari kemarin (21/8) sekira pukul 04.30 WIB.

Hal tersebut dikatakan Kapolsek Sepatan, Akp. Suyatno di ruang kerjanya, Senin (22/7/2022).

Baca Juga  Terkait Aksi Gangster di Wilayah Pasar Kemis, 2 Diduga Pelaku Eksekutor Diamankan Polisi

“Saat itu, team yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sepatan, Iptu Sri Suyatno sedang observasi wilayah di Jalan Raya Cadas Kukun arah Rajeg. Di dalam perjalanan, team melihat satu kendaraan motor Scoopy yang ditumpangi oleh tiga orang, dan salah satunya terlihat mengapit senjata tajam jenis klewang tersebut di atas,” terang Kapolsek.

Lanjut dia, team mengejar sampai ke Kawasan Akong, Desa Karet dan berhasil mengamankan satu orang.

“Disanalah MA tertangkap bersama barang bukti, namun dua orang lainnya berhasil melarikan diri,” paparnya.

Menurut pengakuan MA, dia bersama dua orang temannya hendak ikut tawuran di daerah Curug, Kabupaten Tangerang, dan klewang dibelinya melalui medsos.

Baca Juga  Setubuhi Remaja 14 Tahun, Warga Kalideres Ditangkap Polsek Teluknaga

“Beli lewat Facebook untuk digunakan tawuran di Curug. Setelah dibeli tidak dibawa ke rumah tapi disimpan di balik rumput di suatu tempat yang menurutnya aman,” bebernya.

Lebih jauh Kapolsek mengimbau kepada orang tua untuk memperhatikan keberadaan anaknya.

“Perhatikan dan pantau anaknya jangan sampai tidak pulang ke rumah tapi malah ikut tawuran,” tukasnya.

MA bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Sepatan guna pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Informasi Masyarakat, Polsek Teluknaga Amankan Penjual Obat-obatan Terlarang

HUKUM & KRIMINAL

Bubarkan Aksi Tawuran, Polsek Jatiuwung Amankan 5 Orang Berikut Sebuah Celurit

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Amankan Pelaku Penganiaya Hingga Korban Meninggal Dunia di Lapak Barang Bekas Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Batuceper Amankan 2 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Cepat Tim Patroli Polsek Tangerang Bersama Warga Amankan Pelaku Curas di Modernland

HUKUM & KRIMINAL

Emosi di Jalan, Pengemudi Toyota Rush Tabrak Pemotor di Tangerang Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Belum Ditemukan, Polisi Gandeng BPBD dan Basarnas Cari Jasad Driver Taksi Online Dibuang ke Kali di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Tiga Pelaku Pengedar Narkoba