SEKILASBANTEN.COM, TANGSEL – Satuan Polisi Pamong Praja Tangerang Selatan (Satpol-PP Tangsel) Musnahkan Delapan ribu lima ratus tujuh (8507) botol minuman beralkohol dari 19 kali penyitaan di sejumlah wilayah yang berada di Kota Tangerang Selatan. Sabtu, 26/11/2022.
Kepala Satpol PP Tangsel Oki Rudianto menjelaskan, Ribuan botol yang dimusnahkan sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dari kegiatan penertiban umum serta bentuk realisasi dari implementasi hari ulang tahun Kota Tangerang Selatan jadi masyarakat berdaya sehat dan bangkit.
“Minuman beralkohol resmi kami musnahkan, Semoga kota Tangerang Selatan menjadi kota yang menjunjung tinggi nilai ketakwaan cerdas masyarakatnya dan sehat jiwanya,” kata Oki
Ditempat yang sama, Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, bahwa Pemkot Tangerang Selatan mempunyai peraturan daerah tentang kepariwisataan yang menegaskan bahwa minuman alkohol di Kota Tangerang Selatan 0 (Nol) persen.
“Yang dilaporkan tadi oleh Kasatpol pp menunjukkan konsistensi kita terhadap peraturan daerah yang ada. Ini tentu terkait dengan motto Tangerang Selatan Cerdas Modern dan Religius sehingga pada hari ini akan kita saksikan pemusnahan,” kata Walikota Tangsel
Minuman keras dari berbagai jenis merek dan yang pasti ini di atas 0%
“Oleh karena itu saya himbau kepada masyarakat Tangerang Selatan, untuk lurus-lurus aja deh jangan aneh aneh, Kalau ada penampakan lagi penjualan -penjualan minuman keras di warung di tempat-tempat yang dioperasi oleh Satpol PP, akan terus kita lakukan operasi, kami tidak akan pernah lelah untuk menegakkan peraturan daerah terkait minuman keras tersebut,” imbuhnya
“Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman Satpol-PP yang telah berusaha keras, menyelamatkan anak bangsa dari minuman keras, terima kasih juga kepada Pak kapolres, Pak Dandim, para Camat , Lurah yang telah bekerja sama dengan baik.” pungkasnya
(Tb)