Home / NASIONAL / PEMERINTAHAN / SOSIAL / TOPIK

Senin, 3 Mei 2021 - 20:42 WIB

Ingat, ASN Dilarang Mudik

SEKILASBANTEN, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idulfitri. “ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegas Menteri Tjahjo di Jakarta, Senin (03/05).

Ia mengatakan sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat dilingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah. Seperti yang kita ketahui, kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran Covid-19. Selama ini, telah terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.

Menteri Tjahjo mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara. “Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. “Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.

Masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke KementerianPANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!.

Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada). “Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” tuturnya.

Menteri Tjahjo juga mengingatkan untuk siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idulfitri. “Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ujarnya.

PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan _database_ Kementerian PANRB.

(*/R1)

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Raih 94 Ribu Suara di Dapil Banten 3, Zulfikar Hamonangan Berpeluang Rebut Kursi DPR RI

Tangerang Selatan

Warga Minta Pengelola Tol BSD lebih serius Tangani Banjir di KM 8

NASIONAL

Ini Dia Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik Sumatera Selatan

NASIONAL

Percepat Penyerapan Anggaran, Menkominfo: Government Spending Gerakkan Ekonomi Nasional

KEPOLISIAN

Program Bedah Rumah Baznas, Babinsa Koramil 01/Teluk Naga Sertu Ayup Pantau Langsung Peletakan Batu Pertama 

NASIONAL

Diduga Wartawan Dipukuli Polisi, Ketua PWI Sultra Sarjono Angkat Bicara

NASIONAL

Meminta Tapi Tidak Memberi? Media Perlu Dibantu Agar Tetap Hidup

KEPOLISIAN

Kapolri dan PP Muhamadiyah Bekerjasama Mengadakan Vaksinasi Massal Covid-19