Home / Kabupaten Tangerang

Jumat, 10 Juni 2022 - 09:51 WIB

Isi Kekosongan Kepala Sekolah, Barata : Langkah Pemkab Tingkatkan Mutu Pendidikan

SEKILASBANTEN.COM, Tigaraksa, – Krisis kepemimpinan sekolah yang terjadi beberapa waktu lalu menyebabkan kebijakan

– kebijakan pemerintah kabupaten Tangerang dalam sektor pelayanan pendidikan sedikit tersumbat.

Kondisi itu disebabkan keterbatasan wewenang dari pelaksana tugas (plt) atau Pelaksana Harian (Plh) kepala sekolah yang dibatasi oleh peraturan yang mengatur hal tersebut.

Kehati-hatian pelaksana tugas (plt) kepala sekolah disebut kurang optimal, sehingga dibeberapa lembaga pendidikan milik pemerintah kabupaten menjadi kendala utama dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Hal tersebut diungkapkan Hilman Saleh Harahap, wakil ketua DPP LSM Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) kepada wartawan menanggapi proses seleksi kepala sekolah yang digelar Lembaga  Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) yang disoal.

“Ada ratusan sekolah yang dipimpin oleh Pelaksana tugas (plt), tentunya bukan hanya keterbatasan wewenang, dari segi konsentrasipun akan terpecah dan dipastikan program dan kebijakan dinas
pendidikan akan tersumbat,” ungkap Hilman Saleh Harahap kepada wartawan usai memberikan karangan bunga sebagai bentuk dukungan moral kepada dinas pendidikan kabupaten Tangerang,
Jumat, (10/6/2022).

Baca Juga  Pemdes Wanakerta Salurkan Bantuan Pangan Beras Untuk 660 KPM

Hilman menilai, langkah cepat kepaladinas pendidikan dalam mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah dikabupaten Tangerang diyakini telah melalui proses dan perundang – undangan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi alasan untuk mencabut surat keputusan yang telah diterbitkan.

“Saya meyakini sudah melewati proses yang sudah sesuai, terlebih saya mengetahui pasti kehati -hatian kadis dalam mengambil kebijakan yang dilandasi oleh keresahan masyarakat akan mutu pendidikan dikabupaten tangerang yang tersumbat lantaran krisis kekosongan kepala sekolah,” ungkapnya.

Baca Juga  Pelantikan Pengurus BUMDes Gelam Jaya Diduga Tak Sesuai Perbub No 85 Tahun 2014

Berdasarkan catatan yang ada, masih menurut aktifis yang akrab disapa Bung Hilman, ditahun lalu terdapat 117 kekosongan kepala sekolah ditingkat sekolah dasar dan sekolah menengah.

“Sudah tentu ditahun ini jumlah tersebut bertambah, dan langkah kepala dinas untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut kami nilai sudah tepat untuk peningkatan mutu pendidikan,” jelasnya.

Diutarakan Hilman dalam menentukan dan mengisi kekosongan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

“Itu sudah menjadi aturan yang baku dan tidak bisa digangu gugat apalagi di akal- akali, apalagi Untuk seleksi administrasi subtansinya dilakukan Lembaga Pengembangan Profesi Kepala Sekolah
(LP2KS) dari pemerintah pusat,” ucap Hilman. (Red)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Ketua DPC SBMI Tangerang Menjadi Narasumber Seminar Tentang Pedagangan Orang

Kabupaten Tangerang

Puncak Malam 1 Suro, PSHT Ranting Rajeg Gelar Tasyakuran dan Njolo Rante

Kabupaten Tangerang

Pemasangan Proyek Uditch di Villa Regensi Desa Gelam Jaya Dinilai Asal Jadi

Kabupaten Tangerang

Gercep, Pemdes Kadu Kerja Bakti Renovasi Rumah Terdampak Bencana Angin Kencang dan Hujan Deras

Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif IGA 2024

HUKUM & KRIMINAL

Praktik Mafia Tanah di Tangerang Raya Menggila, Menunggu Ketegasan Presiden Jokowi

Kabupaten Tangerang

Warga Kuta Baru Tolak Rencana Pemasangan Tiang Penyedia Internet

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Maesyal Rasid Sambangi Bayi Berpenyakit Jantung