Home / Kota Tangerang

Senin, 8 September 2025 - 16:25 WIB

Jadi Sorotan, Wali Kota Tangerang Siap Evaluasi Perwal Tentang Tunjangan DPRD

Foto: Wali Kota Tangerang H. Sachrudin Saat Memberikan Keterangan Pers.

Foto: Wali Kota Tangerang H. Sachrudin Saat Memberikan Keterangan Pers.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Menurut wali kota, langkah evaluasi ini merupakan bentuk komitmennya Pemkot Tangerang untuk selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Awalnya isu ini muncul di tingkat pusat, dan sekarang sudah merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyikapinya dengan bijak,” ujar Sachrudin, di sela aktivitasnya, Senin (08/09/2025).

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Samsat Cikokol Gelar Razia Pajak Kendaraan

Wali kota, menegaskan bahwa evaluasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa ataupun sepihak Pemkot Tangerang akan mengkaji kembali substansi Perwal No. 14 Tahun 2025 melalui diskusi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Nanti akan kita evaluasi kembali, kita koreksi dengan Perwal yang ada, kemudian akan kita komunikasikan. Tentu hal ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Pemkot Tangerang, melainkan perlu pembahasan bersama. Tidak serta-merta bisa langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur,” jelasnya.

Baca Juga  Gelar Rapat Koordinasi Jelang Penutupan Popda, Kaonang; Kota Tangerang Dipastikan Juara Umum

Lebih lanjut, Sachrudin, menyampaikan bahwa proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten agar langkah yang diambil sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita harus merespons aspirasi ini, dan tentu harus kita sikapi dengan tepat. Karena itu, nanti akan kita bahas bersama, baik dengan Kementerian Hukum, Kemendagri, maupun pihak provinsi, supaya ada kesamaan pandangan dan keputusan yang benar-benar sesuai regulasi,” tambahnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Rame Jasa! Masyarakat Sehat Bersama lewat Bugar Fun Run 2023

Kota Tangerang

Arief Harapkan MUI Mampu Bangun Kebersamaan di Tengah Keberagaman Umat

Kota Tangerang

Mahasiswa Tangerang Minta Imigrasi Pulangkan Pekerja Asal China

Kota Tangerang

Hadiri Acara Perpisahan, Wakil Wali Kota Sampaikan Pesan kepada Ketua Pengadilan Agama Tangerang

Kota Tangerang

Dede Maulana Faisal Ditetapkan Sebagai Bacalon Tunggal Ketua KNPI Kota Tangerang

Kota Tangerang

Pj Walikota Tangerang Sebut, Ormas Mitra Strategis Pemkot dalam Sukseskan Pilkada 2024

Kota Tangerang

104 Kelurahan Terima 20 Ribu Bibit Kelapa Genjah dari Pemkot Tangerang

Kota Tangerang

Diskominfo Gelar Rapat Klasifikasi Informasi Publik