Home / Kota Tangerang

Senin, 8 September 2025 - 16:25 WIB

Jadi Sorotan, Wali Kota Tangerang Siap Evaluasi Perwal Tentang Tunjangan DPRD

Foto: Wali Kota Tangerang H. Sachrudin Saat Memberikan Keterangan Pers.

Foto: Wali Kota Tangerang H. Sachrudin Saat Memberikan Keterangan Pers.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 89 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Menurut wali kota, langkah evaluasi ini merupakan bentuk komitmennya Pemkot Tangerang untuk selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan setiap kebijakan yang diambil berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sama-sama sudah mendengar aspirasi masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Awalnya isu ini muncul di tingkat pusat, dan sekarang sudah merambah ke seluruh daerah, termasuk DPRD Kabupaten dan Kota. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu menyikapinya dengan bijak,” ujar Sachrudin, di sela aktivitasnya, Senin (08/09/2025).

Baca Juga  Rayakan Hari Anak Internasional, PJ Ajak ABK Nonton Bareng

Wali kota, menegaskan bahwa evaluasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa ataupun sepihak Pemkot Tangerang akan mengkaji kembali substansi Perwal No. 14 Tahun 2025 melalui diskusi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Nanti akan kita evaluasi kembali, kita koreksi dengan Perwal yang ada, kemudian akan kita komunikasikan. Tentu hal ini tidak bisa dilakukan sendirian oleh Pemkot Tangerang, melainkan perlu pembahasan bersama. Tidak serta-merta bisa langsung dicabut atau diubah tanpa prosedur,” jelasnya.

Baca Juga  Sachrudin Sebut Sembilan Ribu Orang Telah Bekerja  Usai Ikut Virtual Jobfair

Lebih lanjut, Sachrudin, menyampaikan bahwa proses evaluasi akan melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Provinsi Banten agar langkah yang diambil sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita harus merespons aspirasi ini, dan tentu harus kita sikapi dengan tepat. Karena itu, nanti akan kita bahas bersama, baik dengan Kementerian Hukum, Kemendagri, maupun pihak provinsi, supaya ada kesamaan pandangan dan keputusan yang benar-benar sesuai regulasi,” tambahnya.

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Terkendala Sistem, Nasabah Keluhkan Pelayanan BJB

Kota Tangerang

Jual Produk UMKM, Karang Taruna RW02 Kunciran Indah Gelar Pelombaan Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-77

Kota Tangerang

Buka Festival Situ Gede Eco Space, Dr. Nurdin : Tingkatkan Gairah Pariwisata dan Ekonomi Masyarakat

Kota Tangerang

Ini Harapan Wali Kota Untuk Kapolres Metro Tangerang Kota Yang Baru

Kota Tangerang

Upaya Pemkot Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Nataru

Kota Tangerang

Apel Pagi, Sekda : Monitor dan Evaluasi Kegiatan 2023 dan 2024

Kota Tangerang

Pesan Arief Kepada Para Ibu Saat Penutupan Pengajian Mujahadah

Kota Tangerang

Warna Warni Ramadhan Bersama Keluarga Somat dan Festival Jajanan Takjil ‘Umami Eats Unjuk Rasa’ Ramaikan Ramadhan di Tangcity Mall