Home / Kota Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 - 15:02 WIB

Kejari Kota Tangerang Kawal Tertib Administrasi Penyerahan KIA

Foto: Kajari Kota Tangerang Saat Mengawal Penyerahan KIA Anak Oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin.

Foto: Kajari Kota Tangerang Saat Mengawal Penyerahan KIA Anak Oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang mengawal dan bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam melakukan penertiban administrasi dalam penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA).

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh anak di Kota Tangerang terdata dalam sistem administrasi kependudukan tanpa terkecuali.

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen resmi kependudukan bagi anak usia 0 hingga kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Keberadaan kartu ini setara dengan KTP bagi orang dewasa, yang berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak anak.
Pintu Gerbang Hak Anak

Kepemilikan dokumen kependudukan dipandang sebagai pintu awal bagi anak untuk mendapatkan akses layanan publik secara optimal.

Baca Juga  Optimalisasi PAD, Bapenda Kota Tangerang Gelar Fokus Group Discussion

Tanpa administrasi yang jelas, anak berisiko terhambat dalam mengakses layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana mengatakan, Kejaksaan berperan aktif mengawal Pemkot Tangerang memastikan proses pelayanan publik berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami hadir untuk memperkuat pengawasan dan terus berkoordinasi dengan Disdukcapil. Tujuannya adalah melakukan pencegahan sejak dini serta memonitor proses administrasi guna mengantisipasi adanya kesalahan atau maladministrasi di lapangan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Baca Juga  Di Usianya yang ke-28, DPRD Minta Pemkot Tangerang Tingkatkan Kinerja

Teja menambahkan, sinergi ini merupakan langkah konkret untuk memastikan setiap anak di Kota Tangerang tumbuh dengan rasa aman dan percaya diri.

“Dengan administrasi yang tertib, pemerintah daerah dapat lebih mudah memetakan kebutuhan anak dan menyusun kebijakan yang tepat sasaran bagi generasi penerus,” pungkasnga.

Melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan, diharapkan pelayanan KIA di Kota Tangerang menjadi lebih transparan, akuntabel, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat wilayah terkecil.(Mus)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Kerap Parkir di Badan Jalan Bayur, Truk KMP Ditindak Dishub Kota Tangerang

KESEHATAN

Kapolsek Teluknaga Beri Motivasi dan Bantuan Pada Penderita Covid-19

Kota Tangerang

Jualan Sembako, Sekertaris LSM GNRI Banten Kritik PT. TNG Dinilai Bisa Membunuh UKM

Kota Tangerang

Tegas! Pemkot Tangerang Pecat Sopir Angkot Si Benteng Diduga Mesum di Jatiuwung

Kota Tangerang

HUT ke-1, Media Fakta Khatulistiwa Gandeng BATARA Meriahkan Santunan Yatim

Kota Tangerang

Jembatan Sudah Dibangun, Jalan Raya Industri Benua Masih Banjir Saat Hujan

Kota Tangerang

Tanpa Papan Nama, Praktik Bidan di Kunciran Indah Diduga Belum Ada Izin

Kota Tangerang

Arief : Program TKDN Majukan UMKM Lokal dan Bentuk Belanegara