Home / PERISTIWA

Kamis, 1 Januari 2026 - 02:21 WIB

Kelurahan Binong Dikritik ‘Acuh’ Terhadap Surat Edaran Gubernur Banten Terkait Larangan Kembang Api dan Petasan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dikritik karena dianggap acuh terhadap Surat Edaran Gubernur Banten tentang larangan penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan pergantian tahun baru ini.

Padahal, Pemerintah Provinsi Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025.

Dalam surat edaran tersebut, gubernur Banten mengimbau sekaligus melarang seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjual belikan, maupun menyimpan kembang api dan atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun. Baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026.

Baca Juga  Apresiasi dari Berbagai Sumber Muncul Untuk Sat-Reskrim Polres Tangsel 

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif. Selain itu, larangan tersebut juga bertujuan untuk menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, serta kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan, khususnya di lingkungan permukiman.

Melalui surat edaran itu, gubernur Banten menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota, Camat, Kepala Desa/Lurahse-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut di wilayah masing-masing serta melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Video Tangkap Layar Para Staf Pegawai Kelurahan Binong Diduga Asik karaoke.

Ironisnya terjadi diwilayah Binong. Pada saat suara kembang api berbunyi kencang di salah satu hunian Apartemen Paragon Binong. Tak nampak dari pihak Kelurahan Binong yang ada dilokasi untuk memberikan himbauan maupun menghentikan penggunaan kembang api.

Baca Juga  Kawanan Perampok Gondol Perhiasan di Toko Emas Pasar Kemis

Bukan memberikan himbauan para staf pegawai Kelurahan Binong, diduga asik berkaraoke di gedung Kelurahan. Sembari menikmati hidangan yang tersaji.

Melalui video tangkap layar di WhatsApp terlihat jelas para pegawai Kelurahan Binong larut dalam lantunan lagu yang dinyanyikan.

Terkait video yang menampilkan para pegawainya asik bernyanyi, Lurah Binong Sukri tidak menjawab konfirmasi media ini melalui via WhatsApp.

“Pihak kelurahan seharusnya dapat lebih aktif dalam memantau dan menghimbau warga untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ucap Taher salah satu aktivis kepada media ini.

Taher juga menyampaikan, Hal ini menimbulkan kesan bahwa pihak kelurahan binong tidak serius dalam menegakkan surat edaran tentang aturan larangan kembang api dan petasan yang sudah di edarkan Gubernur Banten. (Yusuf)

Share :

Baca Juga

PERISTIWA

Pemberhentian Ketua RW Curug Wetan Menuai Kontroversi, Kadis DPMPD Kab. Tangerang Angkat Bicara

PERISTIWA

Diduga Korsleting Listrik, Rumah 2 Lantai di Pondok Aren Hangus di Lahap Sijago Merah

PERISTIWA

Puluhan Cewe BO di Ciputat Tertangkap Polpp Tangsel

PERISTIWA

Alami Pergeseran Tanah, Sebuah Rumah di Pondok Aren Rubuh
Ramai di Media Sosial Gangster Berulah di Jalan Raya Binong

PERISTIWA

Gangster Berulah Serang Tiga Pemuda Saat Berboncengan di Jalan Binong

PERISTIWA

Pelaku Usaha Catering di Tangerang Jadi Korban Program MBG Oleh Oknum Organisasi PasGibran

PERISTIWA

Tragis! Bocah 4 Tahun Ditemukan Terbakar di Kontrakan, Ini Penjelasan Kapolres Metro Tangerang Kota

PERISTIWA

Kawanan Perampok Gondol Perhiasan di Toko Emas Pasar Kemis