SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Kerap memarkirkan kendaraan di badan jalan, truk-truk KMP di Jalan Raya Bayur, Kampung Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk ditindak Dishub Kota Tangerang.
Penindakan untuk memindahkan truk truk tersebut dilakukan lantaran pengusaha truk KMP dinilai membandel tak menghiraukan himbauan petugas Dishub maupun Satlantas Polres Metro Tangerang Kota.
Beberapa bulan lalu bahkan Satlantas pernah melakukan pengusiran sebanyak 3 kali agar truk KMP tidak memarkirkan kendaraanya di Badan jalan. Namun karena kantong parkir tidak memadai mereka kembali parkir di badan jalan.
Danru Dishub Kota Tangerang Mohamad Amin kepada Sekilasbanten.com, Rabu (8/10/2025) di sela-sela penindakan mengatakan, pihaknya sudah melakukan peneguran ke pihak terkait, akan tetapi hingga sekarang truk truk tersebut masih parkir di badan jalan Raya Bayur.
Ia mengaku, pihak Dishub Kota Tangerang sudah setiap hari melakukan sosialisasi ke pihak KMP namun belum ada respon positif.
“Mereka membandel, kita bingung meski bagaimana, kita serahkan saja ke pimpinan lagi,” ucapnya.
Ia menambahkan, pimpinan Dishub sendiri telah melakukan himbauan himbauan agar truk KMP tidak parkir di badan jalan dan mengganggu arus kendaraan warga.
“Kita tidak tau apakah pimpinan mereka menyampaikan ke bawah, soalnya kenyataannya mereka masih parkir di badan jalan tiap hari. Tiap hari kita akan terus lakukan koordinasi penertiban, agar mereka tidak memarkirkan kendaraanya di badan jalan,” tandasnya.
Dishub Kota Tangerang menghimbau kepada pemilik kendaraan truk-truk KMP agar memahami dan mengerti dengan aturan-aturan yang ada di Kota Tangerang.
“Tolong aturan-aturan yang sudah ada di taati, jangan setiap hari seperti ini kan merepotkan kita juga serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” pungkasnya.
(Gn)