SEKILASBANTEN.COM, KABUPATEN TANGERANG — Terkait dugaan bangunan bengkel mobil yang berlokasi di Kavling Rajeg, RT 01 RW 02, Desa Mekarsari yang diduga belum berizin atau belum mengurus PBG nya, dan sempat disidak oleh Trantib Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari ketua HIPMATA Tangerang Raya.
Ketua HIPMATA yang akrab disapa Kang Iday angkat bicara terkait soal tersebut, ia meminta Camat Rajeg segera menyurati Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk mengambil langkah langkah selanjutnya.
Iday menyayangkan Instansi terkait yang berhubungan dengan pengawasan bangunan yang tidak atau belum mengurus izin, tetapi dibiarkan sampai bangunan tersebut jadi dan bahkan telah beroperasi.
“Ini tentunya akan berpengaruh terhadap PAD, karena para pengusaha mengangkangi peraturan yang sudah dibuat, mereka dengan santainya membangun gedung tanpa harus mengurus izin. Ini bisa menjadi contoh buruk bagi pengusaha nakal lainya,” ujar Iday. Selasa (12/9/2023)
Ia berharap Instansi terkait dapat lebih tegas lagi memberi sanksi,. baik kepada orang perseorangan maupun perusahaan yang membangun sebuah gedung tanpa mengurus izinnya. (Tim)