Home / NASIONAL

Selasa, 22 April 2025 - 11:21 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kasus Direktur JAKTV Harusnya Lewat Dewan Pers, Bukan Ditangkap

Foto: Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

Foto: Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, prihatin terhadap kasus penangkapan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar.

Kejaksaan menuduh yang bersangkutan menyebarkan narasi negatif terkait penyidikan Kejaksaan Agung dalam sejumlah perkara korupsi.

Menurutnya, kasus ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik pers, bukan langsung ditrangkap atau dikriminalisasi.

“Menurut saya, berita itu masuk ranah etik, seberapa parah pun isinya. Kalau dianggap beritikad buruk, ya diberi hak jawab atau diminta minta maaf. Jika perlu, bisa dimintakan penilaian ke Dewan Pers. Bukan langsung ditangkap,” kata Hendry, Selasa (22/4/2025).

Pernyataan Hendry merespons penjelasan Kejaksaan Agung seperti dimuat di media yang menyebut Tian Bahtiar menerima bayaran sebesar Rp478 juta untuk menyebarkan opini yang dinilai menyudutkan Kejagung terkait tiga perkara besar: korupsi timah, ekspor CPO, dan importasi gula.

Hendry menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki kompetensi menilai suatu karya jurnalistik. Menurutnya, lembaga yang berwenang untuk itu adalah Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Baca Juga  IPDA Sigit Purwanto Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Al-Fath Binong

“Penilaian terhadap berita, apakah itu negatif, beritikad buruk, atau partisan, ada di tangan Dewan Pers. Bukan lembaga lain,” tegas Hendry.

Ia juga mengingatkan bahwa antara Dewan Pers dan Polri, telah ada Nota Kesepahaman (MoU) bahkan diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang menyepakati bahwa Dewan Pers harus terlebih dahulu dimintai pendapat jika ada pihak yang ingin mempidanakan karya jurnalistik.

“MoU dan PKS ini mengikat semua pihak. Kejaksaan Agung seharusnya menghormatinya, bukan langsung menahan wartawan tanpa melibatkan Dewan Pers,” ujar Hendry.

Terkait tuduhan adanya bayaran yang masuk ke rekening pribadi Tian Bahtiar, Hendry menyatakan bahwa hal itu seharusnya terlebih dahulu diklarifikasi kepada manajemen media tempatnya bekerja. Jika terbukti menyimpang, maka sanksi administratif bisa dijatuhkan oleh atasannya, misalnya berupa skorsing.

Baca Juga  Andika Hazrumy Berharap Pariwisata Anyer Turut Bergeliat di Acara Nasional

“Kalau berita dianggap obstruction of justice, itu penilaian yang keliru. Pers punya hak untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan. Kalau pun ada itikad buruk, harus dibuktikan melalui mekanisme etik, bukan langsung diproses pidana,” jelasnya.

Hendry menegaskan bahwa jika pendekatan semacam ini terus dilakukan, akan ada risiko kriminalisasi terhadap pers. “Lama-lama kejaksaan bisa baca berita satu per satu, lalu menyimpulkan sendiri dan menjadikan wartawan tersangka,” ujarnya.

Hendry berharap Kejaksaan Agung bersikap bijak. “PWI Pusat berharap Kejaksaan Agung menghargai UU Pers, yang seperti disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berkunjung ke PWI, merupakan bagian penting dari demokrasi yang kita anut,” tutup Hendry.

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Rohmat Yusuf, Aktivis Muda Ini Berhasil Dirikan Home Editor Indonesia

NASIONAL

Sekretaris PWI Bengkulu Tutup Usia, Membawa Kesan Mendalam dan Membuat Banyak Kalangan Merasa Kehilangan

NASIONAL

Benyamin Buka Acara Upgrading Pengurus NU Tangsel

NASIONAL

Dirjen Imigrasi: Januari – Mei 2024 Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4%

NASIONAL

Menkominfo Menyesalkan Maraknya Infodemi di Masyarakat dan Menginstruksikan Semua Platform Media Sosial untuk Sigap Mencegah Penyebarannya

NASIONAL

Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM Terbagi Menjadi 4 Level

NASIONAL

Bertemu Asosiasi Pemda, Menteri PANRB Azwar Anas Ajak Percepat Validasi Data Tenaga Non-ASN

NASIONAL

Sambangi PWI Pusat, Ganjar Pranowo: Pers Harus Luruskan Informasi Yang Bengkok