Home / Kota Tangerang

Minggu, 30 November 2025 - 14:37 WIB

Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga Digulung Resmob Polres Metro Tangerang Kota

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota kembali mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor roda tiga (Viar) yang meresahkan masyarakat dan viral belakangan ini. Sabtu (29/11/2025).

Dua pelaku utama yang ditangkap yakni Delu (38) sebagai eksekutor dan Kecot (39) nama samaran, sebagai penjual hasil curian. Selain itu, tiga orang lain turut diamankan karena berperan sebagai pembeli dan perantara barang curian.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP.B/84/XI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Aksi pencurian terjadi di depan Ruko Permata Niaga, Taman Royal, Kota Tangerang pada Rabu (26/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan setelah tim menganalisa rekaman CCTV dan melakukan pelacakan identitas pelaku.

Baca Juga  Momen Idul Fitri, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel dan Halal bihalal

“Begitu identitas pelaku terdeteksi, tim langsung bergerak cepat. Dalam beberapa jam, pelaku berhasil kami amankan di sebuah warnet di wilayah Tanah Tinggi,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari interogasi, pelaku mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut ke wilayah Pakuhaji Kabupaten Tangerang dengan bantuan rekannya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang lainnya, yaitu Ardi sebagai pembeli motor curian, Marsan sebagai perantara, Hendri sebagai pemilik bengkel tempat menyimpan motor curian

Barang bukti yang diamankan:
– 1 unit motor Viar merah B-4943-KYD (hasil curian);
– 2 unit motor Viar lain tanpa identitas lengkap (diduga hasil curian);
– Uang sisa penjualan Rp435.000,-;
– Celana jeans pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim.

Baca Juga  Segera, MPC PP Kota Tangerang Bakal Gelar Muscab VIII

“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pengungkapan ini juga sejalan dengan upaya mendukung Operasi Sikat Jaya 2025,” tegas Kapolres.

Kapolres Kombes Pol Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di ruang publik, serta segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dalam perkara pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dan kasus masih terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus melakukan patroli, operasi kepolisian, dan penindakan tegas terhadap semua pelaku kejahatan yang meresahkan. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Paska Terpapar Pestisida, Banksasuci Larutkan 20 Ton Eco Enzyme Netralisir Sungai Cisadane

Kota Tangerang

Wujudkan Sekolah Sehat, Dinkes Kota Tangerang Kukuhkan 100 Inspektur Pangan Cilik

Kota Tangerang

PPKM Level 3 Diperpanjang, Arief : Ada Kelonggaran Untuk Aktifitas Masyarakat

Kota Tangerang

Puncak Hari Pers Nasional 2026, Wali Kota Tangerang Potong Tumpeng dan Jenguk Wartawan yang Alami Kecelakaan

Kota Tangerang

Masa Jabatan Selesai, Arief Doa Bareng Anak Yatim dan Titip Kota Ini

Kota Tangerang

Pj : Masifkan Kegiatan Inisiatif Warga ke Penjuru Kota

Kota Tangerang

Dewan Desak PJ Walikota Tangerang Segera Perbaiki Layanan Informasi di Satpol PP

Kota Tangerang

Pemkot Targetkan, Relokasi Sementara Pedagang Rampung Akhir Februari