Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 29 Desember 2025 - 20:30 WIB

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Anak Meminta, Polres Metro Tangerang Kota Segera Ditangkap Pelaku

Foto: Kuasa Hukum Korban Kasus Pencabulan Anak Saat Memberikan Keterangan Pers.

Foto: Kuasa Hukum Korban Kasus Pencabulan Anak Saat Memberikan Keterangan Pers.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur dibilangan, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, menuai keprihatinan publik.

Pasalnya, meski laporan resmi telah dibuat sejak beberapa bulan lalu, proses hukum terhadap terduga pelaku dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kuasa hukum korban dari Adrian and Partner (ANP), Fadhil Adrian, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan Kasus pencabulan tersebut pada Tanggal 30 September 2025. Terduga pelaku merupakan ayah angkat korban berinisial E (52), yang diketahui berprestasi sebagai pengemudi taksi online.

“Sudah beberapa bulan kami laporkan, namun sampai saat ini kasusnya kasusnya masih blum ada perkembangan, dimana tersangka masih berkeliaran bebas” ujar Fadhil didepan Polres Metro Tangerang Kota, Senin (29/12/2025).

Korban diketahui merupakan dua kakak beradik, masing-masing berinisial U (20) dan R (15). Dugaan perbuatan cabul terhadap korban U disebut terjadi sejak 2019 hingga 2025, sementara terhadap korban R sejak 2023 hingga 2025.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kedua korban sejatinya masih memiliki ibu kandung. Namun sejak kecil, mereka diasuh oleh bibinya yang kemudian menjadi ibu angkat. Setelah ibu angkat meninggal dunia pada 2019, korban tinggal bersama ayah angkatnya, yang kemudian menikah lagi dengan perempuan berinisial S.

Baca Juga  DPO Anak Pelaku Perbuatan Cabul Berhasil Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang

“Sejak ibu angkat meninggal, korban hanya tinggal berdua dengan ayah angkatnya. Dari situlah dugaan perbuatan menyimpang ini mulai terjadi,” ungkapnya.

Laporan polisi sendiri telah dibuat secara resmi pada 30 September 2025. Namun hingga kini, kuasa hukum menilai penanganan perkara terkesan lamban. Terduga pelaku disebut masih bebas dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mempertanyakan mengapa proses hukum berjalan sangat lama. Ini kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan korban anak di bawah umur. Dampak psikologisnya sangat berat,” tegasnya.

Menurutnya. terduga pelaku telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Hal senada disampaikan anggota tim kuasa hukum ANP lainnya, Brian Rahmat Ismail. Ia mengatakan, lambannya proses hukum telah memicu keresahan warga sekitar.

“Sudah hampir empat bulan belum ada kejelasan. Warga mulai geram, sementara korban mengalami trauma berat dan membutuhkan keadilan,” katanya.

Saat ini, kedua korban ditempatkan di rumah aman (safe house) demi menjaga keselamatan dan pemulihan kondisi psikologis. Lokasi keberadaan korban dirahasiakan lantaran adanya ancaman yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Pembunuhan di Sajira

“Korban kerap diancam, Korban akan di bunuh ketika saat melakukan kejadian tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Prapto Lasono, membenarkan bahwa pihak kepolisian masih menangani perkara tersebut. Ia menyebut, kasus ini ditangani Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

“Perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud Pasal 289 KUHP masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp.

Menurutnya, penyidik telah berkoordinasi dengan psikolog dari UPTD PPA Kabupaten Tangerang, mengantongi hasil visum et repertum, serta melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor.

“Namun terlapor belum memenuhi undangan tersebut. Penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan proses hukum berjalan adil serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak di bawah umur.

(Red/Frwt)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Mayat Dalam Sarung di Tangsel Diduga Dibunuh, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

HUKUM & KRIMINAL

Sat Reskrim Polres Lebak Dalami Penemuan Dua Sosok Mayat di Kebun Karet PT. Planting Tbk Cijaku

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi di 42 TKP, Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Patroli Rutin, 11 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Buat Dokumen Tanah Palsu, Mantan Kades di Tangerang Ditetapkan Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Motif Dendam Jadi Penyebab Paranormal Dibunuh di Tangerang, Ini Besaran Biaya Eksekutor

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pasar Kemis Serahkan Tersangka Penipuan dan Barang Bukti ke Kejaksaan

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran Bawa Celurit dan Pedang, 8 Remaja Diamankan Polisi