Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 3 November 2021 - 16:15 WIB

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pedagang Tusuk Pedagang di Pasar Malabar Ditangkap Polisi

´SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Kurang dari 24 Jam, pelaku penusukan di Pasar Bersih Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Selasa (2/11/2021) kemarin berhasil ditangkap Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Jatantras Polsek Jatiuwung di Kp. Selapajang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima, didampingi Kasateskrim Kompol Bonar Pakpahan, Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim dan Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariono, saat gelar konferensi pers di Mapolres, Rabu (3/11/2021) sore.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima, kejadian tersebut bermotif dendam lama. Pelaku diketahui berinisial RM (51) sedangkan korban yang sama-sama pedagang sembako berinisial AS (43).

Baca Juga  Oknum LSM Pelaku Pengeroyokan di SMKN 9 Cisoka Ditangkap Polisi, LKBH PSHT Ucapkan Terimakasih

“Saat kejadian tersangka RM tiba-tiba mengambil sebilah pisau dan menusukkan ke arah tubuh korban dan mengenai perut sebelah kiri, paha kiri dan punggung korban,” kata Kapolres.

Mengetahui peristiwa tersebut, lanjut dia, seorang tukang becak yang bernama PP (39) berniat melerai namun naas dia juga terkena sasaran penusukan pelaku dibagian dada kirinya. Usai melakukan aksinya pelaku langsung kabur namun kurang dari 24 jam Pelaku berhasil ditangkap.

“Korban langsung dilarikan ke rumah sakit namun tidak tertolong dan meninggal dunia, sedangkan tukang becak selamat dan saat ini masih di rawat di rumah sakit,” terang Kapolres.

Baca Juga  Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang

Atas perbuatanya tersangka RM dipersangkakan dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Jadi (Hastag) #Percuma Lapor Polisi# itu tidak benar. Karena Kami (Kepolisian-red) selalu merespon dan menindak lanjuti semua laporan masyarakat,” pungkas Kapolres.

(Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Video Viral Pria Aniaya Wanita Gunakan Dengkul, Pelaku diamankan Polsek Teluk Naga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bergerak Cepat, Identitas Jasad Pria Dalam Karung Terungkap

HUKUM & KRIMINAL

Purnawirawan TNI Berpangkat Mayor Dikeroyok di Cipondoh, Polisi Diminta Tangkap Para Pelaku

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi Subuh, Dua Tersangka Spesialis Curanmor Bersenpi Tertangkap Patroli Polisi Bersama Warga

HUKUM & KRIMINAL

Gondol Motor di Parkiran, Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Benda Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Pil Eximer dan Tramadol Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Kurun Waktu Sebulan, Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota Sita 48 Kg Ganja dan 270,08 Gram Sabu dari 10 Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tindak lanjuti Temuan Bayi di Batuceper, Dokter; Baru Saja di Lahirkan Tanpa Bantuan Medis