Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:24 WIB

MA, Pelaku Pencabulan Terhadap Kedua  Anak Tirinya di Tangerang Resmi Ditahan Polisi

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Saat Memberikan Keterangan Pers Usai Pimpin Gelar Apel Pasukan Ops Zebra Jaya 2024.

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Saat Memberikan Keterangan Pers Usai Pimpin Gelar Apel Pasukan Ops Zebra Jaya 2024.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Seorang ayah berinisial MA (42) terduga pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, ditahan polisi.

Ayah terduga pelaku diamankan polisi usai sejumlah warga menggeruduk rumahnya di Gang Parit, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu 13 Oktober 2024 malam.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut telah mengamankan ayah tiri dari korban.

“Jadi ada dua yang dilaporan. Yang pertama ada kekerasan seksual terhadap anak. Anak tiri khususnya yang perempuan di bawah umur, dan kekerasan fisik tehadap anak laki-lakinya,” jelas Kombes Pol Zain, Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca Juga  Jelang Nataru, Polres Metro Tangerang Kota Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Zain menambahkan, bahwa ayah tiri korban berinisial MA telah berhasil diamankan dan telah ditanggani, juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang.

“Untuk pemulihan trauma terhadap korban, kita [polisi] sudah berkoordinasi dengan P2TP2A, juga kita minta pendampingan dari pisikiater agar korban bisa kembali hidup normal,” tegasnya.

Sebelumnya, warga telah membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Tangerang.

“Kemarin malam Kita lanjut laporan, baru tadi habis Isa datang dari pihak kepolisian nangkap, ramai warga kepung rumahnya,” ungkap tetangga korban, Suryadi di lokasi kejadian.

Baca Juga  Video Viral Aksi Tawuran di Cipadu, 7 Remaja Diamankan Polsek Ciledug

Lebih lanjut, Suryadi mengatakan, aksi bejat yang dilakukan ayah tiri kepada anak kembarnya itu sejak duduk dibangku Sekolah Dasar hingga SMP.

“Baru punya rumah disini satu tahun setengah, dulu mah ngontrak di daerah sini, pengakuan anaknya [korban] disuruh pegang barang [kemaluan] bapaknya dengan cara bergantian,” tandasnya.

(Gn/Ade S)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap 2 Kasus Curas dan Pemerasan Terhadap Anak

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Dalam Kurun 1 Bulan, Polres Tangsel Ringkus Belasan Pengedar dan Pengguna Narkoba

HUKUM & KRIMINAL

Praktik Mafia Tanah di Tangerang Raya Menggila, Menunggu Ketegasan Presiden Jokowi

HUKUM & KRIMINAL

Gegara Cekcok di Jalan Seorang Istri Tusuk Suami dengan Pisau, Pelaku Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Door…!!! Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Ganjal ATM Dihadiahi Timah Panas

HUKUM & KRIMINAL

Enam Terduga Pelaku Tawuran di Karang Tengah Ditangkap, Janjian Lewat Medsos

HUKUM & KRIMINAL

KSKP Panjang Terima Penghargaan dari Kementerian Pertanian RI
error: Content is protected !!