Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:24 WIB

MA, Pelaku Pencabulan Terhadap Kedua  Anak Tirinya di Tangerang Resmi Ditahan Polisi

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Saat Memberikan Keterangan Pers Usai Pimpin Gelar Apel Pasukan Ops Zebra Jaya 2024.

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Saat Memberikan Keterangan Pers Usai Pimpin Gelar Apel Pasukan Ops Zebra Jaya 2024.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Seorang ayah berinisial MA (42) terduga pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, ditahan polisi.

Ayah terduga pelaku diamankan polisi usai sejumlah warga menggeruduk rumahnya di Gang Parit, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu 13 Oktober 2024 malam.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebut telah mengamankan ayah tiri dari korban.

“Jadi ada dua yang dilaporan. Yang pertama ada kekerasan seksual terhadap anak. Anak tiri khususnya yang perempuan di bawah umur, dan kekerasan fisik tehadap anak laki-lakinya,” jelas Kombes Pol Zain, Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca Juga  Gantikan Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari Resmi sebagai Kapolres Metro Tangerang

Zain menambahkan, bahwa ayah tiri korban berinisial MA telah berhasil diamankan dan telah ditanggani, juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang.

“Untuk pemulihan trauma terhadap korban, kita [polisi] sudah berkoordinasi dengan P2TP2A, juga kita minta pendampingan dari pisikiater agar korban bisa kembali hidup normal,” tegasnya.

Sebelumnya, warga telah membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Tangerang.

Baca Juga  Ungkap Pencurian Alumunium di Kosambi, Polsek Teluknaga Amankan Tiga Pelaku

“Kemarin malam Kita lanjut laporan, baru tadi habis Isa datang dari pihak kepolisian nangkap, ramai warga kepung rumahnya,” ungkap tetangga korban, Suryadi di lokasi kejadian.

Lebih lanjut, Suryadi mengatakan, aksi bejat yang dilakukan ayah tiri kepada anak kembarnya itu sejak duduk dibangku Sekolah Dasar hingga SMP.

“Baru punya rumah disini satu tahun setengah, dulu mah ngontrak di daerah sini, pengakuan anaknya [korban] disuruh pegang barang [kemaluan] bapaknya dengan cara bergantian,” tandasnya.

(Gn/Ade S)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku pembunuhan Wanita Bertato Diungkap Polisi, 1 WNA Pelaku Utama dan 2 Penadah Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Dua Pria Diciduk Anggota Polsek Batuceper di Warung Kopi

HUKUM & KRIMINAL

Kado HUT RI ke-76, Polrestro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Sabu Hampir 19 Kilogram

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Sektor Ciledug Amankan Seorang Pelaku Joki Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pedagang Tusuk Pedagang di Pasar Malabar Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Modus Pura-pura Parkir, Polsek Ciledug Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Modus Transaksi COD, Pria di Pinang Bawa Kabur Hp Penjual, Diamankan Warga dan Unit Patroli Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Suami Dikeroyok Hingga Kritis, Istri Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku