Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 12 Mei 2025 - 16:09 WIB

Malak Pedagang di Kawasan Kuliner Pasar Lama, Seorang Pelaku Premanisme Ditangkap Polisi

Foto: Pelaku Pemalakan di Kawasan Kuliner Pasar Lama Saat Ditangkap Patroli Anti Preman.

Foto: Pelaku Pemalakan di Kawasan Kuliner Pasar Lama Saat Ditangkap Patroli Anti Preman.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Saat melaksanakan patroli antisipasi aksi premanisme di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang. Polisi menangkap FM alias Omo (39) preman yang melakukan pemalakan disertai dengan penganiayaan dan pemukulan terhadap salah seorang pedagang berinisial S (45).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan korban S merupakan pedagang daging Jalan Ki Samaun, Gang Lele, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

“Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan pasar lama tersebut,” kata Zain. Senin (12/5/2025).

Baca Juga  Kecanduan Sabu, Pelaku Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Teluknaga

Korban mengalami luka dan sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan, akibat tandukan kepala dan aksi pemukulan dilakukan preman itu karena korban tidak memberikan uang salaran. Dan atas kejadian tersebut korban datang ke Polres untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya itu.

“Mendapatkan laporan itu, saya yang berada dilapangan bersama tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 merespon cepat dan langsung mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkapnya,” ujarnya.

Lanjut Kapolres, terduga pelaku diamankan tidak jauh dari TKP yakni di kawasan Pasar Lama. Dari penggeledahan dilakukan Polisi mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk uang tunai merupakan hasil salaran Rp655 ribu.

Baca Juga  Kasdim 0510/Tigaraksa Bersama Forkopimda Penandatanganan Deklarasi Dukungan Penguatan Zona Integritas

“Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Kita sangkakan dengan pasal 351 tindak pidana Penganiayaan dan serta undang-undang darurat No.12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam,” tegas Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Hindari Spekulasi, Polri Terus Perkuat Pembuktian Ilmiah di Kasus Brigadir J

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Lakukan Diversi 4 Anak Terlibat Tawuran di Tangerang, Ini Penjelasan Kapolres

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Ringkus Begal Motor Bersenjata Api Rakitan

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor R2

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Cepat Tim Patroli Polsek Tangerang Bersama Warga Amankan Pelaku Curas di Modernland

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, Remaja Nenteng Clurit Diamankan Polsek Cileduk

HUKUM & KRIMINAL

Lagi Asik Nongkrong Nenggak Ciu, 9 Remaja Diamankan Unit Reskrim Polsek Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Mantan Ketua RT Jadi Korban Tawuran 2 Kelompok Remaja, Puluhan Pelaku Diamankan di Polsek Rajeg