Home / Kabupaten Tangerang

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:21 WIB

Pagi pagi Jalan Raya Serang Telan Korban Laka

SEKILASBANTEN.COM, BALARAJA —  Pagi-pagi Laka Lantas yang memakan korban jiwa meninggal dunia, terjadi di Jalan Raya Serang tepatnya di depan PT Peetreen kawasan Olek Balaraja di jam sibuk arus lalulintas. Selasa (7/5/2024)

Menurut kesaksian warga  di TKP kejadian, laka lantas tersebut berawal saat Pengendara sepeda motor jenis motor Cina tanpa Plat nomor dan Merk yang jelas dikendarai Surata (47) asal Desa Jayanti, Kabupaten Tangerang tanpa menggunakan Helm.

Surata melaju satu arah di sebelah dan berserempetan dengan kendaraan sepeda motor lain kemudian Spd motor yang dikendarai Surata terjatuh.

Namun naas, saat terjatuh Surata tertimpa kendaraannya sendiri,  disaat bersamaan dari sebelah kanan ada kendaraan Jenis Truk bernomor Polisi B 9425 TEI dikemudikan M. Ridwan (32) asal Klari Karawang, menghantam Sepeda Motor yang terjatuh dan langsung terlindas.

Baca Juga  Kawal Laporan Penganiayaan, Paseba Sambangi Polsek Kronjo

“Korban Saudara Surata mengalami luka dan dilarikan kerumah sakit, namun kabar yang kita dapat korban meninggal dunia di Rumah sakit, mungkin karena terlalu banyak mengeluarkan darah dan luka cukup parah,” ujar saksi.

Sementara Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono Melalui Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan membenarkan adanya laporan kejadian kecelakaan di Kawasan Olek yang mengakibatkan Korban meninggal dunia.

“Kami Menghimbau kepada Seluruh Pengendara kendaraan Sepeda motor hendaknya Memakai Pelindung Kepala (Helm) yang ber SNI untuk meminimalisir kejadian Fatalitas, di bagian Kepala,” ujar Kapolsek.

Baca Juga  Pererat Tali Silaturahmi, Pengurus Ponpes Assalam Bersama Ketua Pengembangan Yayasan Kunjungi Polresta Tangerang

Ia juga menghimbau agar pengendara melengkapi surat surat kendaraan serta membawa urat Izin mengemudi (SIM), ini juga bukan hanya aturan dari Kepolisian atau Pemerintah akan tetapi memudahkan Indentitas dalam pengurusan Asuransi dan terlebih lagi bagi semua pengemudi atau pengendara kendaraan.

“Patuhi aturan lalulintas jangan kebut kebutan atau ugal ugalan di jalan hendaknya jaga keselamatan, sebagai mana yang di atur dalam undang undang No. 22 tahun 2009 tentang UULAJ,” pungkasnya. (Hnfi)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

PSHT Rayon GBM Gelar Acara Silaturahmi di Pantai Tanjung Anom

Kabupaten Tangerang

Warga RT 005 Kampung Binong Kembali Semarakan Tahun Baru Islam 1447 Dengan Pawai Obor

Kabupaten Tangerang

Dinyatakan P21, Kuasa Hukum Padi Padi Kawal Tegaknya Keadilan

Kabupaten Tangerang

Hindari Lubang Truk Mixer Senggol Kabel Hingga Tiang Listrik Nyaris Roboh

Kabupaten Tangerang

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Musnahkan 106 Berkas Arsip Inaktif

Kabupaten Tangerang

Matok Tanah Milik Warga, Paramount Mengaku Tidak Mengurangi Lahan Warga

Kabupaten Tangerang

Berkah Ramadhan, IPSI Kecamatan Rajeg Berbagi Takjil Gratis ke Masyarakat

Kabupaten Tangerang

59 Bangunan Liar di Lahan Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang Ditertibkan