Home / KEPOLISIAN

Senin, 17 Maret 2025 - 10:35 WIB

Pastikan Patuhi Surat Edaran Bupati, Kapolrestro Tangerang Kota Cek Tempat Hiburan Malam di Kawasan PIK 2

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Saat Pimpin Apel Sebelum Melakukan Monitoring ke Tempat Hiburan Kawasan PIK 2 Kosambi.

Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Saat Pimpin Apel Sebelum Melakukan Monitoring ke Tempat Hiburan Kawasan PIK 2 Kosambi.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG— Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, didampingi sejumlah PJU (pejabat utama) Polres Metro Tangerang Kota bersama Satpol PP Kab Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, Denpom 1 Tangerang serta Muspika Kosambi memantau langsung ketaatan Tempat Hiburan Malam (THM) di bulan suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M, sekaligus untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya.

Monitoring itu di mulai apel di Pol Subsektor Kosambi Polsek Teluknaga pada pukul 23.00 WIB dan dilanjutkan pengecekan langsung hingga 02.00 dini hari di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolres bersama instansi terkait ingin memastikan bahwa seluruh pengusaha di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mematuhi Surat Edaran Bupat Tangerang No 2 tahun 2025 tanggal 26 Februari 2025 terkait jam operasional rumah makan, cafe, restaurant dan jasa hiburan umum di wilayah Kab Tangerang, dimana Jasa Hiburan Umum berupa karaoke, spa, sauna, massage dan billiard untuk menutup sementara operasional selama bulan suci ramadhan 2 hari sebelum sampai 2 hari setelah hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Kegiatan diawali dengan apel pasukan gabungan dipimpin Kapolres Metro Tangerang Kota dengan menyampaikan penekanan bahwa kita harus membantu Satpol PP dalam menegakkan aturan dalam memgawasi operasional tempat hiburan di wilayah Kab Tangerang sebagaimana Surat Edaran diatas. Kapolres kemudian membagi personil menjadi 2 (dua) tim untuk memudahkan pemantauan langsung ke sasaran tempat hiburan yang ada di wilayah kawasan PIK 2.

Baca Juga  Gelar Baksos Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Kapolres Sapa Masyarakat di Pasar Lama Tangerang

Adapun tempat hiburan yang didatangi petugas itu antara lain Club Malam Sky Dance, Dream Ville, Mimi Live House, Stella dan City Point.

“Dalam pengecekan yang kami lakukan hasilnya tidak ditemukan tempat hiburan yang buka dan melanggar aturan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang tersebut. Namun demikian, kami tetap memberikan himbauan dan berikan surat edaran Bupati Tangerang tersebut kepada pegawai yang ada di tempat-tempat hiburan yang kami datangi,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Senin (17/3/2025) dini hari.

Zain menyebutkan, Monitoring ini dilaksanakan untuk mengantisipasi serta menindak lanjuti bahwa terdapat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tempat hiburan di kawasan PIK 2, Kosambi, Kabupaten masih tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

“Monitoring ini kami laksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu diberitakan di beberapa media sosial, dan hasilnya belum ditemukan tempat hiburan di Kawasan PIK 2 Kosambi ini beroperasi. Akan tetapi kami memastikan mereka patuh dengan aturan surat edaran kepala daerah yang berlaku,” terangnya.

Baca Juga  Kasat Binmas Polres Tangsel Silahturahmi dengan Pengurus DMI di Bulan Suci Ramadhan

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa bulan ramadhan adalah waktu bagi umat muslim untuk beribadah dengan tenang dan khusyuk. Ia menilai keberadaan tempat hiburan yang masih membandel dan tetap beroperasi tanpa memperhatikan aturan dapat mengganggu ketertiban sosial dan mencederai nilai-nilai keagamaan masyarakat. Polri dan instansi terkait akan membantu Satpol PP dalam melakukan pengawasan, membantu pemerintah daerah dalam penegakan aturan dengan cara yang persuasif dan humanis.

“Kami juga mengimbau masyarakat bila menemukan pelanggaran jam operasional tempat hiburan di Kawasan PIK 2 untuk melaporkan ke Kepolisian atau Satpol PP. Bila masih ada tempat hiburan yang melanggar akan di berikan tindakan tegas sesuai aturan guna menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadhan ini,” ucap Zain.

(Red)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Respon Cepat, Polisi Datangi Pemotor Diduga Mabuk Hingga Tertidur Lelap di Flyover Jatiuwung Tangerang

KEPOLISIAN

Persiapan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri Kapolsek Curug Laksanakan Rapat Koordinasi

KEPOLISIAN

Vaksinasi Massal Untuk Masyarakat Terus Dibuka Oleh Polsek Curug

KEPOLISIAN

Polri Jangkau Tempat Terisolir Untuk Berikan Pasokan Kebutuhan Pokok

KEPOLISIAN

Catat Pengalihan Arus Lalulintas Cabor Balap Sepeda, Minggu 20 November 2022

KEPOLISIAN

Kapolsek Curug Pimpin Pengamanan Pemberian Perdana Vaksinasi Gotong Royong Covid-19
Secara Simbolis, Asda Pemprov Banten Serahkan 100 Sertipikat Tanah Wakaf

KEPOLISIAN

Secara Simbolis, Asda Pemprov Banten Serahkan 100 Sertipikat Tanah Wakaf

KEPOLISIAN

Gandeng Wartawan, Polres Metro Tangerang Kota Berbagi Takjil Gratis dan Himbauan Mudik ke Masyarakat