Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 5 Maret 2023 - 12:24 WIB

Pelaku Curanmor di Ciledug Ditangkap di Bogor

SEKILASBANTEN, KOTA TANGERANG, – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Winong Dalam Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang berinisial I (24) warga Lebak, Banten ditangkap di Wilayah Parung Panjang, Kabupeten Bogor Jawa Barat. Sabtu, (4/3/2023).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan korban bernama Sulaiman (40) warga Ciledug yang kehilangan motor saat di parkir didepan toko tempatnya bekerja.

“Kejadiannya, pada hari Senin, 27 Februari 2023 sekira pukul 12:00 WIB, korban memarkir dan mengunci stang sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2020, namun hanya hitungan menit kebelakang toko untuk beristirahat, motornya sudah hilang dibawa kabur pelaku,” terang Zain. Sabtu, (4/3/2023) sore.

Baca Juga  Pelaku Penjambretan Hingga Korban Meninggal di Cipondoh Ditangkap Polisi

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Mendapati adanya laporan dari korban, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Ciledug langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan di TKP.

“Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku bukan warga setempat, dari pengembangan dan penyelidikan didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Kecamatan Parung Panjang, Bogor,” terang Kapolres.

Lanjutnya, berdasarkan itu tim bergerak menuju wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. dan setibanya di Jalan Raya Parung Panjang petugas mendapati terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik korban bernomer polisi B 6460 VUB.

“Pelaku disergap anggota di jalan raya Parung Panjang, setelah digeledah dari kantong pelaku didapati kunci T dan kunci motor palsu,” jelasnya.

Baca Juga  Kepergok Dorong Motor Curian, Palaku Ditangkap Polisi Sektor Sepatan

Kepada polisi pelaku I tersebut mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban di Jalan Winong Dalam, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, pada Senin (27/2) lalu.

“Pelaku berikut barang bukti motor korban dan kunci T langsung dibawa anggota ke Kantor Polsek Ciledug guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Zain.

Atas perbuatannya, pelaku I dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Ungkap Otak dan Pelaku Penembakan Paranormal di Tangerang, Ini Motifnya

HUKUM & KRIMINAL

Dittipdsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online Situs W88 di Philipina

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Rajeg Ungkap Kasus Curas, 3 Orang Tersangka Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Quick Response, Bhabinkamtibmas Poris Plawad dan Reskrim Polek Cipondoh Amankan Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Beraksi Subuh, Dua Tersangka Spesialis Curanmor Bersenpi Tertangkap Patroli Polisi Bersama Warga

HUKUM & KRIMINAL

Mayat Di Duga Korban Pembunuhan Ditemukam di Kampung Babakan Kota Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Kejari Kabupaten Tangerang Kembali Tetapkan Dua Orang Pendamping PKH Sebagai Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika, Seorang Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polrestro Tangerang Kota