Home / BANTEN

Rabu, 27 Juli 2022 - 20:27 WIB

Pj Gubernur Tegaskan Pemprov Banten Memperjuangkan Non ASN Bisa Tetap Dipertahankan Sesuai Aturan Perundang-Undangan

SEKILASBANTEN.COM , BANTEN – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan Pemerintah Provinsi Banten sangat serius menangani persoalan isu pegawai non ASN atau honorer di lingkungan Pemprov Banten yang direncanakan akan dihapuskan. Berjuang untuk bagaimana non ASN bisa tetap dipertahankan sesuai aturan perundang-undangan.

Hal itu seiring dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer yang merupakan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan itu, masa kerja honorer diatur hingga tahun 2023.

Al Muktabar mengungkapkan, dalam berbagai pertemuan khusus persoalan tenaga honorer menjadi bahasan. Khususnya, pada pertemuan-pertemuan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI),  Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), bahkan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga  Polsek Curug Hadiri Rapat Sosialisasi Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga

“Beberapa waktu yang lalu kita melakukan pertemuan khusus. Salah satu pembahasan yang menjadi konsentrasi bersama itu terkait persoalan honorer,” ungkap Al Muktabar usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi tentang Penutupan Sidang Masa Sidang Ketiga dan Penetapan Masa Reses Tahun 2021-2022 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (26/7/2022).

Dikatakan, seluruh Kepala Daerah di Indonesia mengalami persoalan yang sama terkait honorer. Untuk itu, pihaknya juga ingin mendapatkan penyelesaian solusi yang terbaik dari Pemerintah. Karena, pada dasarnya peran honorer itu sangat penting sekali dalam menunjang berjalannya roda pemerintahan.

“Saat ini kami masih menunggu solusi penyelesaiannya dari Pemerintah Pusat yang komprehensif dan mendapat formula penyelesaian yang permanen juga sesuai aturan perundang-undangan,” jelasnya.

Baca Juga  Negara Hadir Jaga Pangan, 4.634 Ton Beras SPHP Disalurkan Satgas ke Papua Raya

Untuk itu, lanjut Al Muktabar, dirinya selalu mengingatkan kepada seluruh rekan-rekan non ASN untuk bersabar. Karena ini bukan masalah Pemprov Banten saja, tetapi juga daerah lain. “Tentu Pemerintah akan memikirkan secara sungguh-sungguh,” imbuhnya.

Al Muktabar juga mengimbau seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.  “Karena kami juga  berjuang supaya rekan-rekan bisa tetap dipertahankan sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya.  (*)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Dapat Laporan dari Masyarakat, Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Jalan Rusak di Pontang Serang

BANTEN

Ratusan Warga PSHT Cabang Kabupaten Tangerang dan Siswa di Vaksin Boster

BANTEN

Wahidin Halim Targetkan Honor Nakes Covid-19 RSUD Banten Cair Minggu Depan

BANTEN

Bersama Wali Kota Tangerang, Kadispora Lepas 109 Atlet FORNAS 2025 ke NTB

BANTEN

17 Advokat Persadin Resmi Mengucapkan Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

BANTEN

Ops Yustisi, Koramil 07/Kresek Jaring 21 Orang Langgar Prokes

BANTEN

Kerjasama Dengan Beberapa Perusahaan di Tangerang, Outsourcing PT Prabhu Diduga Melanggar Aturan Pemerintah

BANTEN

Sambut Kegiatan 17 Agustus, Warga RW 07 dan PSHT Rayon Taman Raya Kerja Bakti Bersama