Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 28 November 2022 - 22:23 WIB

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Pelaku Tawuran Remaja Telan Korban Jiwa, 15 Diamankan, 2 di tahan dan 1 DPO

SEKILASBANTEN.COM, Polres Metro Tangerang Kota-Polda Metro Jaya, – Unit Reskrim Polsek Cipondoh di bantu Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam kejadian tawuran remaja di Jalan KH. Hasyim Ashari, depan restoran cepat saji McDonald’s, Cipondoh, Kota Tangerang

Dalam kejadian tersebut mengakibatkan seorang remaja RAS, (17th) warga Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, meninggal dunia.

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan dari 15 remaja yang diamankan kita tetapkan tiga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi tersangka, yaitu berinisial ALS als. Gembel(16 th) dan DS als BWO, (17th) sedangkan RDY als. JONKAY, (22th) masih belum tertangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Lagi, Polisi Polsek Ciledug Amankan 6 Orang Remaja Hendak Tawuran Bawa Celurit

“Peristiwa itu terjadi pada pada hari Sabtu, 26 November 2022 sekira pukul 04.30 WIB. antar dua kelompok remaja yang sudah janjian melalui media sosial,” ungkapnya.

Zain mejelaskan, Korban meninggal dunia dari salah satu kelompok yang bertikai tersebut akibat luka bacok pada bagian perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan dan pundak atas kanan.

“Dari para pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 2 jenis senjata tajam berupa celurit dengan gagang kayu, dan sebilah besi pipih dengan sebutan corbek,” kata Kapolres.

Baca Juga  Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota Amankan Pelaku Narkoba, 29,59 Gram Sabu Disita

“Para pelaku sudah kami diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan,” tutur Zain.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 th 2014 ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.

“Hukumannya 12 tahun penjara,” tutupnnya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, Bocah Bawa Klewang 1,5 Meter Diamankan Polsek Sepatan 

HUKUM & KRIMINAL

Jual Tramadol Tanpa Izin dari Kontrakan, Pria di Cipondoh Diciduk Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Obat Keras Tanpa Izin, Polsek Neglasari Sita Ratusan Butir Pil Tramadol dan Exymer

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Tanpa Izin, Warga Cileles Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

HUKUM & KRIMINAL

Diamankan Polisi, Pelaku Pelecehan Siswi di Angkot Ternyata ODGJ

HUKUM & KRIMINAL

DPO Mafia Tanah di Tangerang Diamankan Polisi, Kapolres: Berkas

HUKUM & KRIMINAL

Polisi dan Warga Gagalkan Aksi Curanmor di Ciledug, Dua Pelaku Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Dua Pelaku Ditangkap Anggota Polres Metro Tangerang Kota di Jakarta Barat