Home / NASIONAL

Rabu, 10 Maret 2021 - 23:03 WIB

Polri Sediakan Lahan 11 Hektare di Tangsel untuk Komunitas Driver

SEKILASBANTEN.COM, Tangerang Selatan – Guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalanan, Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdiklantas) Polri menyediakan lahan seluas sekira 11 hektare yang siap digunakan bagi para driver dari berbagai komunitas.

Area itu berada di bagian belakang Pusdiklantas Polri, Jalan Bhayangkara Raya, Paku Jaya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Nantinya seluruh driver digratiskan mencoba kendaraan yang dimiliki, baik roda dua atau roda empat.

“Jadi tidak ada lagi ke depan komunitas kendaraan-kendaraan yang ber-cc besar atau kecil, yang baru pertama kali naik kendaraan tetapi tidak ada dasar mengemudinya. Di sinilah kita tempatnya, di Pusat Pendidikan Lalu Lintas,” kata Kepala Pusdiklantas Polri Kombes Pol Djoni Hendra, Rabu (10/03/21).

Baca Juga  Cegah Cluster Baru Jelang Idul Fitri, Dandim 0510/Trs dan Forkopimda Tindaklanjuti Arahan Mendagri

Polri sendiri telah menjalin kerjasama dengan nota kesepahaman dengan Ikatan Motor Indonesia (IMI). Di mana poinnya, Polri menyediakan sarana untuk kegiatan olahraga otomotif di seluruh Indonesia.

“Tadi Bapak Kakorlantas bersama Bapak Ketua IMI sudah melaksanakan MOU. Sekarang ini Pusdiklantas menyediakan lahan 11 hektare, nanti akan ada tahap berikutnya, akan kita benahi dalam rangka itu. Jadi silahkan masyarakat umum untuk bisa melaksanakan safety riding, safety driving, di ISDC,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan teknisnya, Pusdiklantas Polri telah berkolaborasi dengan master trainer untuk membimbing bagaimana cara berkendara yang baik dan aman. “Kita sudah menunjuk beberapa trainer untuk mengajarkan bagaimana caranya berkendara yang baik,” ucapnya.

Baca Juga  Bersama Warga, Babinsa Mekarsari Kerja Bakti Bersihkan Semak di Bantaran Kali

Namun dikatakan Djoni, tentu ada persyaratan bagi masyarakat umum untuk bisa menikmati fasilitas yang disediakan, salah satunya harus berkordinasi terlebih dahulu dan juga merupakan bagian dari komunitas.

“Tentunya masyarakat yang bersangkutan melapor, dalam satu kelompok, komunitas, dengan kendaraan apa, bisa (dilakukan). Bukan personal,” pungkasnya.

 

*/Rik

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Pencabulan Anak di Kramat jati Akhirnya Ditangkap, Orang Tua Korban Minta Dihukum Seberat-beratnya

NASIONAL

Sejumlah Wartawan Senior Dukung Kepengurusan Pusat PWI Hasil KLB

NASIONAL

Merdeka Merdeka Merdeka Rispaili Resmi Ketua DPC BMI Pesawaran 2021-2026

NASIONAL

Benyamin Buka Acara Upgrading Pengurus NU Tangsel

NASIONAL

Upaya Pencegahan Korupsi di Tubuh Birokrasi

NASIONAL

KIPP Tahun 2022 Dimulai, Pahami Persyaratannya

NASIONAL

Puluhan Tahun Jalan Talang Ilir Sampai Bumi Tinggi Rusak Parah, Pemkab Lampura Cuek!!!

NASIONAL

Walikota Tangerang Selatan Resmikan Rumah Lawan Covid Tahap 2