Home / HUKUM & KRIMINAL

Rabu, 3 November 2021 - 07:15 WIB

Polsek Karawaci Gulung Komplotan Pembobol Gudang Transmarco, 5 Tersangka Diamankan 3 Buron

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Lima spesialis pelaku pembobolan gudang milik PT TRANSMARCO di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, pada Minggu, 26 September 2021 lalu, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota.

Komplotan maling ini ditangkap pada tanggal 23 Oktober 2021 lalu, beserta sejumlah barang bukti berupa Laptop, berangkas, Sepatu, dan Tiga unit sepeda motor milik para pelaku.

Berdasarkan rekaman CCTV, para komplotan spesialis bobol gudang ini saat mendatangi lokasi berboncengan menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Karawaci, Komisaris Polisi Bagin Efrata Barus mengatakan, komplotan ini berhasil diringkus berdasarkan dari penyelidikan dan pengembangan melalui rekaman CCTV, dalam rekaman para tersangka berinisial AA, DD, AR, EA, dan MRD ini datang secara bersamaan menggunakan tiga unit motor.

Baca Juga  Polsek Curug Laksanakan Operasi Cipta Kondisi di Tiga Lokasi
“Setelah menerima laporan, tim langsung mendatangi lokasi kejadian untuk dilakukan penyelidikan, di lokasi kami menemukan beberapa barang bukti linggis, tang, berangkas yang sudah dalam kondisi dibuka paksa, 5 dari pelaku berhasil kami ringkus,” ungkap Kompol Bagin dalam konferensi pers yang digelar aula Mapolsek. Selasa, (2/11/2021) sore.
Kapolsek menjelaskan pelaku pembobolan ini dalam rekaman CCTV berjumlah 8 orang, namun ketiga pelaku lain yaitu Komar, Padil dan Gugun masih dilakukan pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lanjut Bagin, komplotan ini masuk dengan cara membobol tembok belakang gudang. 17 unit Laptop berbagi merk berhasil digasak, termasuk enam pasang sepatu merk CAT, dan uang tunai senilai Rp.16 juta di dalam brangkas.

“Uang tunai dibagi rata Rp2 juta perorang, sebagian barang bukti lainnya sudah dijual para pelaku dan sisanya kita amankan,” jelasnya.
Kata Bagin, selain spesialis pembobol gudang, komplotan ini juga dikenal sebagai komplotan bajing loncat pelaku pencurian barang-barang berharga pengendara truk dijalan raya.
“Komplotan ini pernah di tangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2019 dan 2021 di wilayah Bandung Jawa barat,” ungkap Bagin.
Kini para tersangka mendekam di sel Mapolsek karawaci. barang bukti pun diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut, mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

(Gn/Din)

Baca Juga  Edarkan Obat Tanpa Izin, Warga Cileles Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Bermodus Kenalan Wanita

HUKUM & KRIMINAL

DPO Mafia Tanah di Tangerang Diamankan Polisi, Kapolres: Berkas

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa di Jatiuwung, Beruntung Polisi Segera Datang

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu di Sepatan Ditangkap Polisi di Depok

HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tetapkan Aktor R Tersangka Kasus Narkoba

HUKUM & KRIMINAL

Ini Motif Driver Taksi Online Melakukan Pemerasan 100 Juta Kepada Penumpangnya

HUKUM & KRIMINAL

Apes, Empat Remaja Hendak Nonton Balap Liar Diduga Dibacok Gengster

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan 15 Bungkus Shabu dan Pelaku