Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:39 WIB

Polsek Karawaci Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Foto: Destri Putra Waruwu (25), Tersangka Penganiayaan di Karawaci.

Foto: Destri Putra Waruwu (25), Tersangka Penganiayaan di Karawaci.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Anggota Unit Reskrim Polsek Karawaci telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Untung Suropati 2, RT 01 RW 02, Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 10.30 WIB.

Korban diketahui bernama Febriansyah Pratama (32) asal Kelurahan Cimone Jaya, Karawaci, kota Tangerang sedang tersangka bernama Destri Putra Waruwu (25) asal Kelurahan Pabuaran, Kecamatan, Karawaci Kota Tangerang.

Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius mengungkapkan, kejadian bermula saat saksi korban selaku karyawan JNE usai mengantarkan paket dari jasa pengiriman JNE menggunakan mobil Granmax melewati Jalan untung Suropati 2.

Baca Juga  Polsek Neglasari Tangkap 2 Pelaku Curas, Korban Alami Luka dan Pingsan

Secara bersamaan diduga pelaku juga akan masuk melewati jalan yang sama namun karena terjadi kemacetan lantaran adanya para pedagang yang berjualan di sisi kiri kanan jalan, pelaku kemudian menegur korban untuk jalan.

Foto: Febriansyah Pratama (32), Korban Penganiayaan.

“Kesal ditegur korban lalu turun dari mobil mendekati pelaku hingga terjadi cekcok mulut dan karena tersulut emosi pelaku kemudian menusukan anak kunci motor ke arah wajah korban mengenai pelipis dan lengan kiri korban, hingga mengakibatkan luka terbuka di bagian pelipis dan lengan,” ungkap Antonius.

Warga sekitar yang melihat kejadian itu, lanjut Dia, berhasil dilerai dan pelaku berhasil diamankan warga sekitar berikut korban dibawa oleh salah seorang saksi ke klinik klinik Medika Jalan imam Bonjol dan menjahit luka terbuka sebanyak 15 jahitan.

Baca Juga  Miliki Ruangan Bersih dan Nyaman, Warga Apresiasi SPKT Polsek Pinang

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke kantor kami (Polsek Karawaci-red) dan kemudian dilakukan proses permintaan visum et refertum ke RSU Kabupaten Tangerang, melakukan gelar perkara status penyidikan dan penetapan tersangka,” tukasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah anak kunci sepeda motor Honda, 1 potong baju JNE EKSPRES warna merah abu abu yang berlumuran darah dan 1 potong baju motif hitam biru degan logo Nike juga berlumuran darah. (Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Kepergok Dorong Motor Curian, Palaku Ditangkap Polisi Sektor Sepatan

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, 9 Remaja Bersenjata Kelewang dan Pedang Ditangkap Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Keras Daftar G, Tiga Pria Diamankan Polsek Jatiuwung

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Ditangkap, Kapolres: Dia Bukan Anak Anggota Polri

HUKUM & KRIMINAL

Tertangkap Bawa Celurit Panjang, 12 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

KPH Banten Segera Tinjau Aset Lahan BUMN yang Hilang

HUKUM & KRIMINAL

Tabrak 3 Petugas Dishub Kota Tangerang, Seorang Pemuda Ditetapkan Jadi Tersangka

HUKUM & KRIMINAL

Tak Terima Diputus Cinta, Dua Sejoli di Tangerang Dianiaya Mantan Pacar