Home / Kota Serang

Kamis, 3 Februari 2022 - 17:52 WIB

PPKM Jawa-Bali Kembali Diberlakukan, Kota Serang Banten Berubah Status Dari Level 2 Menjadi Level 3

SEKILASBANTEN.COM, SERANG –Pemerintah pusat kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 1 hingga 7 Februari 2022. Dalam kebijakan kali ini, Kota Serang, Banten berubah statusnya menjadi level 3 dari sebelumnya level 2.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang dikutip Selasa 1 Februari 2022.

Pada Inmendagri tersebut mencatatkan jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3 bertambah satu wilayah, yaitu di Kota Serang, Banten. Padahal pada periode pekan lalu, hanya Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 3.

Baca Juga  Dugaan Penarikan Paksa Mobil Mitsubishi FE Colt Diesel Terus Bergulir, Korban Laporkan Penyidik Polres Serang ke-Polda Banten

Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta masyarakat untuk mematuhi prokes tanpa kompromi. Pasalnya, prokes merupakan kunci memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Andika juga memberi intruksi kepada Satgas Covid-19 Kota Serang untuk menggencarkan kembali pengawasan kepatuhan penerapan prokes masyarakat.

“Seperti sekarang kan di Kota Serang PPKM level 3, regulasi kepatuhan prokesnya ya kembali berlaku yang sebelumnya diterapkan Pemprov bersama TNI/Polri di wilayah dengan status PPKM level III,” kata Andika, Kamis (3/2/2022).

Ironisnya sekolompok masa malah membuat kerumunan di pengadilan negeri tata usaha negara (PTUN) Serang yang diduga tidak melakukan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak yang mana telah dianjurkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga  Wali Kota Serang Apresiasi SMSI Bangun Jalan dan MCK

Sekelompok masa yang membuat kerumunan terkesan dibiarkan oleh aparatur penegak hukum dan satgas covid 19 Kota Serang. Terjadinya kerumunan masa di PTUN Serang seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah kota serang maupun satgas covid 19. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Serang

Kuasa Hukum Leo Handoko Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

BANTEN

Bidang Hukum Polda Banten Menangkan Praperadilan Dalam Perkara SP3 yang Dikeluarkan Polres Serang

Kota Serang

Warga Tembong Sawo Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Dengan Menggelar Acara Panjang Mulud

Kota Serang

Menteri Risma Puji SMSI Bangun Peradaban

Kota Serang

Didampingi LKBH PWI Banten Iman Fuadi Akan Laporkan PT. Arthaasia Finance ke Polda Banten

Kota Serang

Pemkot Tangsel Serahkan LKPD Tahun 2020

Kota Serang

Dibangun SMSI, Mensos Resmikan Jalan dan 16 MCK di Kota Serang

Kota Serang

Dugaan Penarikan Paksa Mobil Mitsubishi FE Colt Diesel Terus Bergulir, Korban Laporkan Penyidik Polres Serang ke-Polda Banten