SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Sebuah Pabrik yang memproduksi alas kaki yakni PT Shaibo Shoes Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Maloko, No. 89, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang Diduga belum mengantongi izin operasional.
Selain itu, pabrik yang diproduksi alas kaki tersebut diduga juga belum memiliki izin SNI dari Badan Standarisasi Nasional dan gaji karyawan di bawah UMR yang ditetapkan pemerintah serta tak menyertakan Karyawanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.
Ketua Ormas Gibran Provinsi Banten, Taher Jalalulael saat ditemui Sekilasbanten.com, Minggu (30/8/2025) meminta kepada pemerintah setempat untuk menindak tegas perusahaan yang jelas jelas melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.
“Saya sudah pegang semua data perusahaan tersebut, saya cek terbukti memang belum ada izin operasionalnya serta melakukan pelanggaran lainya tentang ketenagakerjaan,” kata Taher.
Ia meminta agar seluruh pengusaha mematuhi peraturan pemerintah agar tidak merugikan dan saling menguntungkan antara pemerintah, pekerja dan pengusaha.
“Harusnya pemerintah peka dan tegas jika ada pelanggaran semacam ini, saya mendukung investasi bukan menghambat, asal pengusaha yang berinvestasi di Indonesia taat aturan,” pungkasnya. (Red)