Home / HUKUM & KRIMINAL

Minggu, 25 Desember 2022 - 15:26 WIB

Saling Tantang Live di Instagram, Polrestro Tangerang Kota Amankan 4 Pelaku Tawuran

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mengamankan empat pelaku tawuran di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Aksi tawuran kelompok remaja itu terjadi pada Kamis, 22 Desember 2022 pukul 03.00 WIB. Berawal dari saling tantang di media sosial Instagram, satu remaja berinisial EA (22) menjadi korban. EA meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, sekitar pukul 02.30 korban bersama rombongannya menonton live Instagram gangster atas nama smkbinabangsa2025 yang diduga hendak tawuran di depan pintu masuk Perum Griya Kencana, Karang Tengah.

“Saat itu ada salah satu teman korban mengajak untuk jadiin tawuran dan korban bersama dengan teman-temannya menerima ajakan tersebut,” ungkap Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (25/12/2022).

Baca Juga  Momen Idul Fitri, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel dan Halal bihalal

Selanjutnya korban bersama dengan teman-temannya sekitar 12 orang langsung berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor menuju tempat kejadian perkara (TKP) yang telah mereka sepakati.

“Sesampainya di TKP, korban dan rombongan langsung dihadang oleh kelompok lain berjumlah sekitar15 orang. Saat korban turun dari motor langsung di sabet sajam oleh para pelaku,” paparnya.

Ditambahkan, korban mengalami luka terbuka akibat kekerasan sajam di bagian pundak kanan dan punggung. Korban sempat dibawa teman-temannya ke Rumah Sakit Bhakti Asih Karang Tengah, namun nyawanya tidak tertolong.

“Polsek Ciledug yang menerima laporan adanya peristiwa tersebut langsung mendatangi Rumah Sakit dan mendapati Korban sudah meninggal dunia. Kemudian dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, meliputi cek korban, cek TKP, cek CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi, akhirnya tim gabungan polsek Ciledug dibackup Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengidentifikasi nama-nama pelaku.

Baca Juga  Jelang PAM Pemilu 2024, Polsek Batuceper Periksa Kelengkapan Personil

“Para pelaku penganiayaan awalnya kita deteksi bersembunyi di daerah Gunung Sindur, Bogor,” terangnya, namun pada Sabtu (24/12) kemarin, bergeser ke daerah Tangerang Selatan dan berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan. Mereka berinisial AAS alias Pacet (17), MI (17), R alias Keling (18) dan AD alias Denil (16),” urainya.

Dari penangkapan ke empat tersangka, pihaknya menyita barang barang bukti senjata tajam jenis samurai yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.

“Para pelaku terancam pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan (tawuran) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tentunya dengan melibatkan unit PPA, P2TP2A dan Komnas anak,” tutup Kapolres. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Jelang Akhir Tahun, Satnarkoba Polrestro Tangerang Kota Musnahkan Ratusan Gram Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Home Industry Miras Ciu di Periuk Kota Tangerang Digerebek Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Bulan Ramadhan, Polres Metro Tangerang Kota Amankan Penjual Obat Tanpa Izin Edar

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dipicu Soal Warisan, Ponakan Bacok Paman Hingga Tewas di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Awas! Modus Pencuri Motor Pepet dan Kunci Ditukar Terjadi di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Gagalkan Aksi Curanmor, Polisi Tangerang Tertembak di Cengkareng

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Emosi dan Cemburu, Picu Suami Bakar Istri di Cipondoh Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

DPO Kasus Penyimpangan Seksual Panti Asuhan An’nur Tangerang Ditangkap Polisi di Sumatera Selatan