Home / Kabupaten Tangerang

Kamis, 26 Mei 2022 - 19:19 WIB

Satpol PP Akan Panggil Penanggung Jawab Galian dan Pemindahan Tanah Yang Berada di Curug Wetan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung melakukan pengecekan galian dan Pemindahan tanah yang diduga belum mengantongi izin lingkungan dan Melanggar Jam Operasional.

Pengecekan tersebut dipimpin Pelaksana PPNS. RD Rusnandar, bersama 4 anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Selain mengecek lokasi tersebut dirinya juga memanggil pengelola galian dan Pemindahan tanah guna melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut pemberitaan terkait adanya aktivitas galian serta pemindahan tanah ke lokasi lain yang melintasi jalan umum, diketahui milik Lippo, yaitu salah satu perusahaan ternama di Indonesia.

Aktivitas galian itu berada di Jalan Diklat Pemda, Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pengamatan awak media, sampai saat ini aktivitas galian tersebut terus saja beroperasi, meskipun izin lingkunganya belum ada kejelasan.

Baca Juga  Rapat Panitia, Pastikan Renovasi Majlis Taklim Thoriqotul Huda Segera Dimulai

Tak hanya itu, armada truk yang bermuatan tanah masih saja berlalu-lalang pada siang hari.

Padahal, perbup nomor 47 Tahun 2018 telah mengatur jam operasional kendaraan bermuatan tanah. Pada Rabu (25/52022).

Pelaksana PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang RD Rusnandar yang ditugaskan di bidang pengawasan galian dan pemerataan tanah, setelah dirinya menerima aduan, ia bersama 4 anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang pun langsung terjun ke lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi dilokasi, menjelaskan bahwa kedatanganya untuk kroscek langsung kebenaran dari informasi yang ia terima.

“Sejauh ini masih kami dalami, sampai mana sih dasar izin lingkunganya, apakah sudah lengkap atau belum,” jelas Rusnandar kepada Awak Media dilokasi, Rabu (25/05/2022).

Baca Juga  Gegara Proyek, Selamat Riyadi Dihentikan Dari Ketua RW

Menurut Rusnandar, selama hal itu tidak mengganggu pengguna jalan umum serta tidak ada konflik dengan masyarakat, itu tidak masalah.

“Hari Jum’at (27/05/2022), pihak Pemilik lahan dan Penanggung jawab kami panggil ke kantor, untuk menindak lanjuti seberapa jauh perizinanya,” tambahnya.

“Yang perlu diperhatikan nanti pada saat beroperasi adalah K3 nya, jangan sampai ada tanah yang tercecer dan saat hujan tidak boleh beraktivitas,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Dua Truk Kontainer Parkir Sembarangan, Jalan Raya Rajeg-Mauk Macet Parah

Kabupaten Tangerang

Kapolsek Pasar Kemis Giat Sambang Laksanakan Program Kapolda Banten “Yuk Ngopi Wae”

Kabupaten Tangerang

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Tokoh Masyarakat Sarongge Berikan Santunan

Kabupaten Tangerang

Beli Hewan Kurban Sekaligus Ber Infaq Untuk Pembangunan Masjid

Kabupaten Tangerang

Bocah SMP Ditemukan Tewas Tergantung di Sepatan Timur

Kabupaten Tangerang

Bendera Baru di Pos PDI Perjuangan Kutabaru Sudah Terpasang

Kabupaten Tangerang

Lestarikan Nilai Luhur Budaya Bangsa, Juhri Saputra : Kita Akan Adakan Gelegar Kebhinekaan

Kabupaten Tangerang

Pengukuhan Satlinmas Kelurahan Kutabumi Dihadiri Binamas dan Babinsa