Home / Kabupaten Tangerang

Kamis, 26 Mei 2022 - 19:19 WIB

Satpol PP Akan Panggil Penanggung Jawab Galian dan Pemindahan Tanah Yang Berada di Curug Wetan

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung melakukan pengecekan galian dan Pemindahan tanah yang diduga belum mengantongi izin lingkungan dan Melanggar Jam Operasional.

Pengecekan tersebut dipimpin Pelaksana PPNS. RD Rusnandar, bersama 4 anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Selain mengecek lokasi tersebut dirinya juga memanggil pengelola galian dan Pemindahan tanah guna melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut pemberitaan terkait adanya aktivitas galian serta pemindahan tanah ke lokasi lain yang melintasi jalan umum, diketahui milik Lippo, yaitu salah satu perusahaan ternama di Indonesia.

Aktivitas galian itu berada di Jalan Diklat Pemda, Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  Polisi Selidiki Penemuan Jasad Pria Dalam Karung di Jalan Daan Mogot Tangerang

Dari hasil pengamatan awak media, sampai saat ini aktivitas galian tersebut terus saja beroperasi, meskipun izin lingkunganya belum ada kejelasan.

Tak hanya itu, armada truk yang bermuatan tanah masih saja berlalu-lalang pada siang hari.

Padahal, perbup nomor 47 Tahun 2018 telah mengatur jam operasional kendaraan bermuatan tanah. Pada Rabu (25/52022).

Pelaksana PPNS Satpol PP Kabupaten Tangerang RD Rusnandar yang ditugaskan di bidang pengawasan galian dan pemerataan tanah, setelah dirinya menerima aduan, ia bersama 4 anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang pun langsung terjun ke lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi dilokasi, menjelaskan bahwa kedatanganya untuk kroscek langsung kebenaran dari informasi yang ia terima.

Baca Juga  Pj Bupati Tangerang Andi Ony Resmi Membuka Gerai Dekranasda

“Sejauh ini masih kami dalami, sampai mana sih dasar izin lingkunganya, apakah sudah lengkap atau belum,” jelas Rusnandar kepada Awak Media dilokasi, Rabu (25/05/2022).

Menurut Rusnandar, selama hal itu tidak mengganggu pengguna jalan umum serta tidak ada konflik dengan masyarakat, itu tidak masalah.

“Hari Jum’at (27/05/2022), pihak Pemilik lahan dan Penanggung jawab kami panggil ke kantor, untuk menindak lanjuti seberapa jauh perizinanya,” tambahnya.

“Yang perlu diperhatikan nanti pada saat beroperasi adalah K3 nya, jangan sampai ada tanah yang tercecer dan saat hujan tidak boleh beraktivitas,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang

Randy Gunawan: Keterangan Yang Disampaikan Pihak Tonny Permana Diduga Tidak Benar

Kabupaten Tangerang

Aktifitas Pembakaran dan Peleburan Aluminium Foil di Sukatani Rajeg Dikeluhkan Warga

Kabupaten Tangerang

Bersama Tri Pilar Anggota Koramil 04 Cikupa Penyekatan Mudik Lebaran

Kabupaten Tangerang

Ini Penjelasan Kepala Sekretariat BPC Hipmi Kabupaten Tangerang, Terkait Rencana Muscab Pada Maret Mendatang

Kabupaten Tangerang

Gercep, Pemdes Kadu Kerja Bakti Renovasi Rumah Terdampak Bencana Angin Kencang dan Hujan Deras

Kabupaten Tangerang

Ketua GP Ansor Kabupaten Tangerang Apresiasi Peluncuran Aspontren

Kabupaten Tangerang

BKPSDM Kabupaten Tangerang Monitor Kehadiran Pegawai Pascalibur Indul Fitri

Kabupaten Tangerang

Memasuki Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Panwas Desa Mekarsari Bersihkan APK