Home / HUKUM & KRIMINAL

Kamis, 16 November 2023 - 19:34 WIB

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan

SEKILASBANTEN.COM, Polres Serang – Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang berinisial AS (54) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.

Oknum kepala sekolah ini diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang dipimpin Ipda Bagus Yoga Ilham di rumahnya pada Selasa 14 November 2023 malam.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady membenarkan jika pihaknya telah menetapkan AS jadi tersangka, dan oknum Kepala Sekolah itu telah diamankan.

“Tersangka AS kita amankan hari Selasa 14 November 2023 pukul 23.30, di rumahnya,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

AKP Andi menjelaskan kasus dugaan asusila ini terungkap setelah oknum Kepala Sekolah itu dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh siswinya pada 9 Oktober 2023 lalu. Korban mendapatkan pelecehan pada 28 September 2023 lalu.

Baca Juga  Modus Pura-pura Parkir, Polsek Ciledug Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor

“Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban,” jelasnya.

AKP Andi mengungkapkan setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis dan trauma. Orangtua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.

“Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa,” ungkapnya.

Baca Juga  Polisi Tangkap Udin di Sepatan, 240 Ribu Tablet Hexymer dan 171 Ribu Tramadol Diamankan

Andi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut. Dalam pemeriksaan diketahui 6 korban lainnya yang menjadi pelampiasan nafsu AS.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul dikarenakan nafsu birahi,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, AKP Andi menegaskan AS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka ditahan di Rutan Polres Serang,” tegasnya. (Ali)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Buru Pelaku Percobaan Curas Gunakan Senpi di Cikokol Kota Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

KPH Banten Segera Tinjau Aset Lahan BUMN yang Hilang

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tindak lanjuti Temuan Bayi di Batuceper, Dokter; Baru Saja di Lahirkan Tanpa Bantuan Medis

HUKUM & KRIMINAL

Meresahkan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Amankan Miras dari TKC

HUKUM & KRIMINAL

Apes, Empat Remaja Hendak Nonton Balap Liar Diduga Dibacok Gengster

HUKUM & KRIMINAL

Video Viral Aksi Tawuran di Cipadu, 7 Remaja Diamankan Polsek Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Ditangkap, Kapolres: Dia Bukan Anak Anggota Polri

HUKUM & KRIMINAL

Wanita Meninggal di Hotel, Polisi Tetapkan 1 WNA Korea dan 1 WNI Sebagai Tersangka di Tangerang