Home / HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 15 Juni 2024 - 11:49 WIB

Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

SEKILASBANTEN.COM,SERANG – Tak kuat menahan nafsu, MN (47 tahun) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang tega mencabuli anak tirinya.

Akibat dari perbuatannya, karyawan pabrik gula di Kota Cilegon ini ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah orangtuanya di Kecamatan Walantaka pada Selasa, 11 Juni 2024 malam.

“Tersangka MN diamankan di rumah orangtuanya setelah dilaporkan oleh bapak kandung korban karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya,” terang Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES kepada media, Jumat 14 Juni 2024.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa dugaan perbuatan cabul dilakukan 2 kali di rumah orang tua kandung korban di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Pada saat melakukan aksi cabul, di rumah hanya ada tersangka dan korban.

Baca Juga  Polrestro Tangkot Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras dan Pembacokan Saat Tawuran Kelompok Remaja

“Peristiwa pertama terjadi pada September lalu disaat ibu korban sedang bekerja, tersangka masuk kamar dan mencium korban yang sedang berbaring di ranjang. Meski dicabuli oleh bapak tirinya, korban tidak melapor kepada orangtuanya,” kata Andi Kurniady.

Masih di bulan yang sama, tersangka kembali melakukan mencoba melampiaskan nafsu syahwatnya dengan menciumi korban yang ada dalam kamar sambil tangannya meraba-raba bagian tubuh korban

“Untuk kejadian yang kedua, korban juga tidak mengadu pada ibunya. Pada saat kejadian yang ketiga pada Oktober, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan intim dengan iming-iming uang Rp 100 ribu,” terang Kasatreskim.

Meski diiming-imingi uang, korban yang berusia 14 tahun menolak kemauan bapak tirinya yang ingin berhubungan intim. Korban langsung keluar rumah dan pergi ke rumah bapak kandungnya untuk menceritakan perbuatan bapa tirinya.

Baca Juga  Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih diamankan Polisi

“Setelah menerima laporan dari anaknya, bapak kandung korban kemudian menemui mantan isterinya dan suaminya. Setelah diceritakan, tersangka akhirnya mengakui perbuatan asusila tersebut,” ujarnya.

Setelah suami mantan isterinya mengakui perbuatannya, ayah kandung korban kemudian melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang. Sedangkan, isteri tersangka minta diceraikan setelah mengetahui perbuatan bejad suaminya.

“Tersangka MN dilakukan penahanan. Motif dari perbuatan asusila tersebut karena tersangka tidak kuat menahan nafsu melihat tubuh anak tirinya,” jelas Kasatreskrim. (Ali)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Peras Pelaksana Proyek Jembatan Dadap, Polisi Tangkap Tiga Oknum Ormas di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Lakukan Pembacokan di Teluknaga, MR Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Ditangkap Melawan Pakai Senpi, Pelaku Curanmor tewas Dibedil Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Pencurian Mobil Didalam Showroom di Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Berkat Kamera Pengawas, Dua Maling Rumah Kosong di Cipondoh Dibekuk Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Akui Laporan Dugaan Pencabulan Seorang Oknum Pimpinan Ponpes Kepada Santrinya di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penyerang Warga dengan Sajam di Pondok Bahar

HUKUM & KRIMINAL

Aksi Tawuran Pemuda di Kampung Parakan Pamulang, Viral di Media Sosial