Home / Tangerang Selatan

Jumat, 15 Juli 2022 - 08:46 WIB

Segel Hilang, Pemilik Reklame Dilaporkan ke Polres

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG KOTA — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) kembali melakukan penyegelan pada 5 titik reklame yang tidak mengantongi izin. Kamis, 14/07/2022.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan di 5 titik reklame pada Tanggal 05/07/2022 lalu.

Baca Juga  SDI Al Azhar BSD Rayakan Maulid Nabi Muhammad 1443 H

“Segelnya hilang, jadi kami lakukan penyegelan kembali, dan terkait hilangnya segel juga telah dilaporkan ke Polres Kota Tangerang Selatan. Kami sedang mencari pemilik bangunan billboard tersebut.” Kata Muksin

Selanjutnya Muksin mengatakan, Ancaman terkait ini adalah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6 Tahun 2015, Tentang bangunan gedung.

“Tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6 Tahun 2015, tentang bangunan gedung, jadi dapat di pidana kurangan 3 bulan atau denda maximal 50 juta.” Imbuh Muksin

Baca Juga  Satpol PP Tangsel Cabut Ratusan Reklame Liar di Dua Kecamatan

(R1)

Share :

Baca Juga

Tangerang Selatan

Nekat Buka Di Bulan Ramadhan, Sejumlah Tempat Hiburan Tangsel Disegel

SOSIAL

Cegah Penularan Covid-19 PP PAC Pamulang Giat Penyemprotan Disinfektan

KESEHATAN

Pemkot Tangsel Terus Lakukan Vaksinasi Covid-19

Tangerang Selatan

Dahulu Ajak Warga Coblos Benyamin-Pilar, Kini Tumiran Terzalimi

Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel Siapkan Aturan PTMT, Benyamin: Tenaga Pendidik Harus Sudah Divaksin

KESEHATAN

Sebanyak 47,74 Persen Nakes Tangsel Sudah Divaksin

Tangerang Selatan

Promo! Kursus Bahasa Asing di Tangsel Bayar Rp 1 Juta Bawa Pulang Motor Listrik

Tangerang Selatan

Pemkot Tangsel dan APJATEL Sepakat Cabut Tiang di Pedestrian Jalan Ceger