Home / Tangerang Selatan

Jumat, 15 Juli 2022 - 08:46 WIB

Segel Hilang, Pemilik Reklame Dilaporkan ke Polres

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG KOTA — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) kembali melakukan penyegelan pada 5 titik reklame yang tidak mengantongi izin. Kamis, 14/07/2022.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan di 5 titik reklame pada Tanggal 05/07/2022 lalu.

Baca Juga  Pemkot Tangsel Minta BBWSCC Segera Normalisasi Kali Angke

“Segelnya hilang, jadi kami lakukan penyegelan kembali, dan terkait hilangnya segel juga telah dilaporkan ke Polres Kota Tangerang Selatan. Kami sedang mencari pemilik bangunan billboard tersebut.” Kata Muksin

Selanjutnya Muksin mengatakan, Ancaman terkait ini adalah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6 Tahun 2015, Tentang bangunan gedung.

“Tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6 Tahun 2015, tentang bangunan gedung, jadi dapat di pidana kurangan 3 bulan atau denda maximal 50 juta.” Imbuh Muksin

Baca Juga  Pemkot Tangsel Segera Susun Kebijakan Tindak Lanjut S.E Pemerintah Pusat

(R1)

Share :

Baca Juga

Tangerang Selatan

Ketua APPSi Tangsel Yakini Pasar Lebih Menarik Daripada Supermarket

BANTEN

Sinar Mas Land Berikan Pelatihan Digitalisasi Pemasaran Kepada 400 UMKM Binaan

Tangerang Selatan

Ular Sanca 3 Meter Dirumah Warga Kelurahan Setu Berhasil Dievakuasi

Tangerang Selatan

Polres Tangsel Patroli Skala Besar Cegah SOTR dan Gangguan Kamtibmas

Tangerang Selatan

Dishub Tangsel Tertibkan Parkiran Diluar Badan Jalan Teras Kota

Tangerang Selatan

Jadi Narasumber dalam Arch: ID 2022 Pilar : Pemkot Tangsel akan Gelar Sayembara Desain Bundaran Maruga

Tangerang Selatan

Razia Pajak Penginapan, Satpol PP Tangsel OTT Pasangan Lesbi

KESEHATAN

Pilar Meninjau Vaksinasi Tahap Kedua di Teras Kota