Home / Tangerang Selatan

Jumat, 15 Juli 2022 - 08:46 WIB

Segel Hilang, Pemilik Reklame Dilaporkan ke Polres

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG KOTA — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) kembali melakukan penyegelan pada 5 titik reklame yang tidak mengantongi izin. Kamis, 14/07/2022.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan di 5 titik reklame pada Tanggal 05/07/2022 lalu.

Baca Juga  Nekat Buka Di Bulan Ramadhan, Sejumlah Tempat Hiburan Tangsel Disegel

“Segelnya hilang, jadi kami lakukan penyegelan kembali, dan terkait hilangnya segel juga telah dilaporkan ke Polres Kota Tangerang Selatan. Kami sedang mencari pemilik bangunan billboard tersebut.” Kata Muksin

Selanjutnya Muksin mengatakan, Ancaman terkait ini adalah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6 Tahun 2015, Tentang bangunan gedung.

“Tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6 Tahun 2015, tentang bangunan gedung, jadi dapat di pidana kurangan 3 bulan atau denda maximal 50 juta.” Imbuh Muksin

Baca Juga  Pencopotan Segel Pembangunan JCo Donuts Pergudangan Tekno Dipertanyakan

(R1)

Share :

Baca Juga

Tangerang Selatan

Bandel, Tempat Hiburan dan Spa di Golden Boulevard Nekat Buka

Tangerang Selatan

Satpol PP Kota Tangsel Jaring 31 pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

KESEHATAN

Sebanyak 47,74 Persen Nakes Tangsel Sudah Divaksin

Tangerang Selatan

Dinas SDABMBK Tangsel Segera Normalisasi Titik Banjir di SMAN 4 Tangsel

Tangerang Selatan

Benyamin-Pilar Resmi Dilantik Jadi Walikota dan Wakil Walikota Tangsel

Tangerang Selatan

Pilar: Karang Taruna dan Hipmi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

PERISTIWA

Alami Pergeseran Tanah, Sebuah Rumah di Pondok Aren Rubuh

Tangerang Selatan

Gelar Festival Pendidikan, Benyamin Apresiasi Sinarmas Land