Home / Tangerang Selatan

Jumat, 15 Juli 2022 - 08:46 WIB

Segel Hilang, Pemilik Reklame Dilaporkan ke Polres

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG KOTA — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) kembali melakukan penyegelan pada 5 titik reklame yang tidak mengantongi izin. Kamis, 14/07/2022.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyegelan di 5 titik reklame pada Tanggal 05/07/2022 lalu.

Baca Juga  Polres Tangsel Patroli Skala Besar Cegah SOTR dan Gangguan Kamtibmas

“Segelnya hilang, jadi kami lakukan penyegelan kembali, dan terkait hilangnya segel juga telah dilaporkan ke Polres Kota Tangerang Selatan. Kami sedang mencari pemilik bangunan billboard tersebut.” Kata Muksin

Selanjutnya Muksin mengatakan, Ancaman terkait ini adalah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6 Tahun 2015, Tentang bangunan gedung.

“Tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6 Tahun 2015, tentang bangunan gedung, jadi dapat di pidana kurangan 3 bulan atau denda maximal 50 juta.” Imbuh Muksin

Baca Juga  Satpol PP Kota Tangsel Jaring 31 pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

(R1)

Share :

Baca Juga

Tangerang Selatan

DCKTR Tangerang Selatan Bangun Pusat Kesehatan

PERISTIWA

Alami Pergeseran Tanah, Sebuah Rumah di Pondok Aren Rubuh

KEPOLISIAN

Polres Tangsel Tangkap Isteri Yang Membakar Suami Di Ciputat

Tangerang Selatan

Buntut Intimidasi Kerja Jurnalis, Puluhan Wartawan Geruduk Pemkot Tangsel

Tangerang Selatan

Jadi Sorotan Aktifis, Wali Kota Tangsel Diminta Segera Bertindak Tangani Kualitas Udara Buruk

Ekonomi

Pemkot Tangsel Dorong Peningkatan Kapasitas Di UMKM

Tangerang Selatan

Luruskan Berita yang Beredar, Dewan Pers: Pejabat Pemerintah Tidak Boleh Alergi kepada Wartawan

Tangerang Selatan

Video Jebol Tanggul Setu Sasak Tinggi Pamulang, Ternyata Hoax