SEKILASBANTEN.COM, JAKARTA – Hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi dugaan pengadaan tanah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangserang Selatan (Tangsel), menemukan beberapa barang bukti.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Ali Fikri Pastinga saat dikonfirmasi melalui pesan whatsAppsnya, Kamis (2/9/2021).
“Selama proses penggeledahan, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti, diantaranya dokumen, barang elektronik dan dua unit mobil,” jelasnya.
Ali Fikri mengatakan, barang bukti yang ditemukan, selanjutnya akan dilakukan analisa dan akan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara yang dimaksud.
Untuk diketahui, penggeledahan tersebut dilakukan dikediaman dan dikantor tersangka yang berada di empat wilayah diantaranya, wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Serang Banten dan Bogor.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penyidikan perkara terkait dugaan terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya,” ungkapnya. (Tb).