Home / NASIONAL

Kamis, 18 Maret 2021 - 23:56 WIB

Tak Kantongi IMB, Cluster The Patio Disegel Pol PP

SEKILASBANTEN.COM, Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 06 Tahun 2015 menyegel bangunan Cluster The Patio Residence Jalan Palapa RW 18 Serua, Ciputat, Kamis (18/3/2021).

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Kabid Gakumda) Pol PP Tangsel, Sapta Mulyana, mengatakan bahwa penyegelan di lokasi ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan penemuan dari pihaknya.

“Cluster ini belum berizin atau belum ada IMB. Dan beberapa masukan yang kita terima, kemudian pelaku usaha kita upayakan pemanggilan untuk diminta keterangannya lewat surat dua (2) kali,” ungkapnya.

Baca Juga  Menteri Tjahjo Dorong Kementerian/Lembaga Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

Lanjut Sapta, dua kali surat pemanggilan, pihak pengembang ataupun manajemen The Patio residence tak pernah hadir tanpa keterangan alasan apapun.

Penyegelan ini sebagai tindakan peringatan keras agar The Patio residence menghentikan dan menutup semua aktifitasnya selama belum menyelesaikan persyaratan izin operasional.

Baca Juga  Aplikasi Jaga Stranas PK Kawal Aksi Pencegahan Korupsi di Indonesia

Proyek pembangunan cluster The Patio residence secara fakta pada saat disambangi Satpol PP, sudah dalam keadaan terpagar, kemudian sudah ada bangunan. “Kemudian dia berani menjual pada masyarakat sebelum ada IMB,” tukasnya.

*/Rik

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Pemerintah Akan Buka 1,3 Juta Formasi CASN 2021

NASIONAL

Konflik Eks Pekerja dan PT.San Xiong Steel Berakhir Damai

NASIONAL

Upaya Pencegahan Korupsi di Tubuh Birokrasi

NASIONAL

Paminal Polrestro Jaktim Tanggapi Keluhan Orang Tua Korban Pencabulan Terkait Pelayanan Unit PPA

NASIONAL

Presiden Jokowi Adakan Rapat Terbatas Terkait Evaluasi PPKM

Ekonomi

Tanggap Bencana, PolresTa Bandara Soetta Kirimkan Sejumlah Bantuan

NASIONAL

Seleksi CASN Tahun 2021 Perbanyak Tenaga Teknis

NASIONAL

Instansi Pemerintah Diminta Cermati Panduan Penyampaian PMPRB