Home / NASIONAL

Kamis, 18 Maret 2021 - 23:56 WIB

Tak Kantongi IMB, Cluster The Patio Disegel Pol PP

SEKILASBANTEN.COM, Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 06 Tahun 2015 menyegel bangunan Cluster The Patio Residence Jalan Palapa RW 18 Serua, Ciputat, Kamis (18/3/2021).

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Kabid Gakumda) Pol PP Tangsel, Sapta Mulyana, mengatakan bahwa penyegelan di lokasi ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan penemuan dari pihaknya.

“Cluster ini belum berizin atau belum ada IMB. Dan beberapa masukan yang kita terima, kemudian pelaku usaha kita upayakan pemanggilan untuk diminta keterangannya lewat surat dua (2) kali,” ungkapnya.

Baca Juga  Persita Kembali Raih Satu Poin dari Pertandingan Pekan Kesembilan

Lanjut Sapta, dua kali surat pemanggilan, pihak pengembang ataupun manajemen The Patio residence tak pernah hadir tanpa keterangan alasan apapun.

Penyegelan ini sebagai tindakan peringatan keras agar The Patio residence menghentikan dan menutup semua aktifitasnya selama belum menyelesaikan persyaratan izin operasional.

Baca Juga  Jalan Kaki 2 Kilometer, Pengamanan Presiden Perancis Dipimpin Langsung Kapolda Bali

Proyek pembangunan cluster The Patio residence secara fakta pada saat disambangi Satpol PP, sudah dalam keadaan terpagar, kemudian sudah ada bangunan. “Kemudian dia berani menjual pada masyarakat sebelum ada IMB,” tukasnya.

*/Rik

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Menteri Tjahjo : Kembali Merayakan Idulfitri di Tengah Pandemi

NASIONAL

Aksi Tali Intan, Jaga Produktivitas Lahan Tanpa Pestisida

NASIONAL

Jalin Kerjasama Dengan PT Transjakarta, LAZIS NU Jakarta Sebar Qris di Halte-halte Besar

NASIONAL

Presiden Jokowi Adakan Rapat Terbatas Terkait Evaluasi PPKM

NASIONAL

Menkominfo: Laporan Gubernur DKI Jakarta Buktikan Vaksinasi Signifikan Tekan Angka Kematian

NASIONAL

Kementerian PANRB Raih Penghargaan dalam BMN Awards 2021

NASIONAL

Airin Resmikan Kantor KPU Tangsel

NASIONAL

Klarifikasi Hendry dan Presiden Tetap Tidak Berkewajiban Resmikan Dewan Pers