SEKILASBANTEN.COM, Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 06 Tahun 2015 menyegel bangunan Cluster The Patio Residence Jalan Palapa RW 18 Serua, Ciputat, Kamis (18/3/2021).
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Kabid Gakumda) Pol PP Tangsel, Sapta Mulyana, mengatakan bahwa penyegelan di lokasi ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan penemuan dari pihaknya.
“Cluster ini belum berizin atau belum ada IMB. Dan beberapa masukan yang kita terima, kemudian pelaku usaha kita upayakan pemanggilan untuk diminta keterangannya lewat surat dua (2) kali,” ungkapnya.
Lanjut Sapta, dua kali surat pemanggilan, pihak pengembang ataupun manajemen The Patio residence tak pernah hadir tanpa keterangan alasan apapun.
Penyegelan ini sebagai tindakan peringatan keras agar The Patio residence menghentikan dan menutup semua aktifitasnya selama belum menyelesaikan persyaratan izin operasional.
Proyek pembangunan cluster The Patio residence secara fakta pada saat disambangi Satpol PP, sudah dalam keadaan terpagar, kemudian sudah ada bangunan. “Kemudian dia berani menjual pada masyarakat sebelum ada IMB,” tukasnya.
*/Rik