Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 4 Agustus 2023 - 15:30 WIB

Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Kepala Satpam Dihantam Konblok 4 Pelaku Diamankan Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Tak terima ditegur saat minum-minuman keras, 4 tersangka mengeroyok satpam yang bernama S hingga mengalami luka di kepala dan pipi lantaran dihantam konblok.

Kapolsek Tangerang AKP Suyatno kepada awak media saar gelar Konferensi Pers mengatakan,
kejadian pengeroyokan satpam terjadi hari minggu, 30 Juli 2023, di Komplek Mahkota Mas, Ruko Blok G No, 15, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, belakang transmart.

“Ke empat pelaku tidak terima ditegur, lalu mengeroyok korban sehingga mengalami luka di kepala dan pipi, karena dihantam konblok,” terang Suyatno. Jum’at (4/8/2023)

Baca Juga  Ibu Kandung Bunuh Bayinya, Mayatnya Dibuang di TPS Gembor

Ia menjelaskan, saat ini korban masih menjalani perawatan di RS. Sedang ke empat pelaku berinisial MAS Als A, SN Als S, MA Als M dan MSAB Als A kini telah diamankan di Mapolsek Tangerang.

Penangkapan ke 4 tersangka berawal dari seseorang yang bernama Imam yang sebelumnya dimintai keterangan karena mengenali para pelaku. Penangkapan dipimpin tim Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit Reskrim AKP Imron pada 30 Juli 2023 malam.

“Imam mengenali para pelaku, akhirnya para pelaku berhasil kita amankan di Jalan Sumur Pacing dan Bugel Karawaci, Kota Tangerang,” ungkapnya.

Baca Juga  Pria Ngaku Dokter di Klinik MU Cipadu Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Ini Penjelasan Kasatreskrim

Selain ke 4 pelaku, Polsek Tangerang juga mengamankan barang bukti berupa Visum Et Revertum, 1 buah kaos dan dua batu konblok pecahan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku kita jerat pasal melakukan pengeroyokan secara bersama sama menyebabkan luka sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat 1e KUHP dengan ancaman penjara 7 Tahun,” tandas Suyatno. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran Bawa Celurit dan Pedang, 8 Remaja Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Mafia Tanah Seluas 45 Hektar di Pinang

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Karawaci Tangkap 4 Pelaku Jaringan Curanmor, Barang Curian Dipreteli dan Dijual Lewat Medsos

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pinang Tangkap Pemilik Senjata Api Jenis Pen Gun

HUKUM & KRIMINAL

Hendak Tawuran, Bocah Bawa Klewang 1,5 Meter Diamankan Polsek Sepatan 

HUKUM & KRIMINAL

Ditetapkan Tersangka, Pelaku Rudapaksa di Cibodas Terancam 15 Tahun Penjara

HUKUM & KRIMINAL

komitmen Berantas Narkoba, Polsek Pinang Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Tawuran di Jembatan Merah Ditangkap Polisi, Tangan Korban Putus Terkena Sabetan Sajam