Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 7 Maret 2022 - 17:22 WIB

Tawuran Lukai 3 Korbanya, Enam Anak Remaja Diamankan Polrestro Tangerang Kota

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Berawal dari janjian untuk tawuran melalui Media Sosial (Medsos) Instagram, dua kelompok anak-anak yang sebagain besar masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), terlibat tawuran di Jalan Poris Indah, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Akibat peristiwa tersebut, tiga orang anak remaja mengalami luka sabetan senjata tajam. Ke enam orang pelaku kini telah diamankan petugas Polsek Batuceper.

“Yang kita amankan 6, masih SMP semua. Bermula dari medsos menggunakan dua akun IG (Instagram),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, S.IK., MM., saat gelar Konferensi Pers, di Mapolres, Senin (7/3/2022).

Kapolres mengungkapkan, Korban luka kini telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh.

“Luka bacok tiga orang, satu di punggung, satu di pinggang, satu diperut,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, pihaknya masih mengejar sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam tawuran tersebut. Menurutnya, identitas 4 pelaku lain yang melarikan diri sudah diketahui.

Baca Juga  Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Kepala Satpam Dihantam Konblok 4 Pelaku Diamankan Polisi

Ke empat pelaku tersebut yakni berinisial AL alamat Gang Ampera 1 Poris Gaga, DN alamat Gang MD, Kelurahan Poris Jaya, EZ alamat Gang MD Kelurahan Poris jaya dan GBL alamat Warung Buntu Kalideres

“Masih terus kita buru kita juga mengimbau kepada para orang tua yang anaknya terindikasi, yang tadi kita sebutkan itu supaya diserahkan, kalo tidak kita yang akan buru mereka,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan kini ke enam pelaku yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Batuceper.

“Setelah menjalani pemeriksaan dan pendalaman, mereka mengakui sebagai pelaku pembacokan,” kata Kapolres.

Tak hanya itu, pihak Polres Metro Tangerang Kota juga telah mengamankan pelaku pembuat sajam yang juga masih di bawah umur di wilayah Jatiuwung.

Baca Juga  Warga Tangerang Ucapkan Terimakasih ke Kapolres, Sebulan Motornya Hilang Kini Kembali

“Dia mengaku menjual sajam seharga 15 ribu jika lancip namum tumpul dan untuk sajam yang lancip dan tajam seharga 30 ribuan,” terangnya.

Kapolres menambahkan, tim cyber Polres Metro Tangerang Kota kini tengah memburu akun – akun kelompok pemuda di media sosial yang digunakan untuk perilaku serupa.

“Tim cyber terus memburu perilaku perilaku di sosmed, kita terus buru. Jadi jangan coba-coba. Karena sebelumnya juga terjadi tawuran di wilayah hukum Polres Metro yang mengakibatkan 1 orang tewas,” imbuhnya.

Untuk diketahui, atas perbuatan para pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal 169 junto 170, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun. (Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu

HUKUM & KRIMINAL

Tak Terima Diputus Cinta, Dua Sejoli di Tangerang Dianiaya Mantan Pacar

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cipondoh Tegaskan Kasus Pengeroyokan Terhadap Wartawan Berlanjut dan Dalam Proses Penyidikan

HUKUM & KRIMINAL

Modus Toko Kelontong, Polisi Amankan 2 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu di Sepatan Ditangkap Polisi di Depok

HUKUM & KRIMINAL

Bak Adegan Film Laga, Polisi Kejar-kejaran Dengan Pelaku Diduga Penjahat di Jalan Pakuhaji

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Cabuli 3 Santrinya, Seorang Pengasuh Pondok Pesantren di Kresek Ditangkap Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 127 TKP Curanmor, 50 Tersangka Ditangkap Berikut 32 Ranmor