Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 7 Maret 2022 - 17:22 WIB

Tawuran Lukai 3 Korbanya, Enam Anak Remaja Diamankan Polrestro Tangerang Kota

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Berawal dari janjian untuk tawuran melalui Media Sosial (Medsos) Instagram, dua kelompok anak-anak yang sebagain besar masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), terlibat tawuran di Jalan Poris Indah, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Akibat peristiwa tersebut, tiga orang anak remaja mengalami luka sabetan senjata tajam. Ke enam orang pelaku kini telah diamankan petugas Polsek Batuceper.

“Yang kita amankan 6, masih SMP semua. Bermula dari medsos menggunakan dua akun IG (Instagram),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, S.IK., MM., saat gelar Konferensi Pers, di Mapolres, Senin (7/3/2022).

Kapolres mengungkapkan, Korban luka kini telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh.

“Luka bacok tiga orang, satu di punggung, satu di pinggang, satu diperut,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, pihaknya masih mengejar sejumlah pelaku lain yang terlibat dalam tawuran tersebut. Menurutnya, identitas 4 pelaku lain yang melarikan diri sudah diketahui.

Baca Juga  36 Remaja Laki-laki dan 2 Remaja Putri Yang Konvoi SOTR Diamankan di Polres Metro Depok

Ke empat pelaku tersebut yakni berinisial AL alamat Gang Ampera 1 Poris Gaga, DN alamat Gang MD, Kelurahan Poris Jaya, EZ alamat Gang MD Kelurahan Poris jaya dan GBL alamat Warung Buntu Kalideres

“Masih terus kita buru kita juga mengimbau kepada para orang tua yang anaknya terindikasi, yang tadi kita sebutkan itu supaya diserahkan, kalo tidak kita yang akan buru mereka,” tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan kini ke enam pelaku yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Batuceper.

“Setelah menjalani pemeriksaan dan pendalaman, mereka mengakui sebagai pelaku pembacokan,” kata Kapolres.

Tak hanya itu, pihak Polres Metro Tangerang Kota juga telah mengamankan pelaku pembuat sajam yang juga masih di bawah umur di wilayah Jatiuwung.

Baca Juga  Polsek Karawaci Amankan Oknum Juru Parkir Minta 50 ribu Yang Viral di Medsos

“Dia mengaku menjual sajam seharga 15 ribu jika lancip namum tumpul dan untuk sajam yang lancip dan tajam seharga 30 ribuan,” terangnya.

Kapolres menambahkan, tim cyber Polres Metro Tangerang Kota kini tengah memburu akun – akun kelompok pemuda di media sosial yang digunakan untuk perilaku serupa.

“Tim cyber terus memburu perilaku perilaku di sosmed, kita terus buru. Jadi jangan coba-coba. Karena sebelumnya juga terjadi tawuran di wilayah hukum Polres Metro yang mengakibatkan 1 orang tewas,” imbuhnya.

Untuk diketahui, atas perbuatan para pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal 169 junto 170, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun. (Caknur)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Jaksel Tangkap Pembunuh Wanita di Hotel Cilandak

HUKUM & KRIMINAL

Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus TPPO Internasional ke Siberia

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Benda Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ratusan Butir Pil Eximer dan Tramadol Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai Atap Rumah Majikan di Karawaci

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Hendak Tawuran, 3 Remaja Bercelurit Diamankan Polisi di Ciledug

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Pria Tanpa Identitas di Green Lake City Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Anggota Polda Metro Jaya Jadi Korban Percobaan Pembunuhan Tersangka Penipuan

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polres Lebak Polda Banten Ungkap Kasus illegal logging di wilayah Lebak