Home / BANTEN

Kamis, 5 Juni 2025 - 20:50 WIB

Tegas! Polresta Tangerang Tangkap 7 Anggota Oknum Ormas Pemalak Sopir Truk

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG – Jajaran Polresta Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/6) di Mapolresta Tangerang, Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer, SH, S.IK, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap tujuh anggota oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terbukti melakukan pemalakan terhadap sopir-sopir truk di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tujuh pelaku berinisial UA, AR, DH, BS, NM, MR, dan A diketahui menguasai jalur lintasan kendaraan dan melakukan aksi pemerasan secara sistematis terhadap para sopir truk yang hendak melintas. Modus operandi mereka adalah menghentikan truk secara paksa dan memaksa sopir membayar sejumlah uang dengan dalih uang keamanan.

Baca Juga  Sinar Mas Land Berikan Pelatihan Digitalisasi Pemasaran Kepada 400 UMKM Binaan

“Kegiatan ini jelas merupakan aksi premanisme. Mereka melakukan pemerasan dan menguasai akses jalan yang bukan wewenangnya. Ini meresahkan masyarakat dan pengguna jalan,” tegas Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil pemantauan tim di lapangan. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil pemalakan serta atribut ormas yang digunakan dalam aksinya.

“Kami tidak akan mentolerir bentuk pemaksaan atau pemerasan yang merugikan masyarakat. Penindakan ini akan kami lanjutkan hingga ke wilayah lain yang terindikasi terjadi praktik serupa,” ujar Kompol Arief.

Baca Juga  Resah, Warga Babakan Asem Teluknaga Belum Dapat Kepastian BPN

Ketujuh pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polresta Tangerang mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya praktik premanisme serupa di wilayahnya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110 atau langsung ke Halo Kapolresta Tangerang di 08111230110.

“Kami siap melindungi masyarakat. Premanisme harus dilawan secara tegas dan tidak diberi ruang,” tutup AKBP Christian Aer. (ris/Han)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Banjir Landa Kota Tangerang Tim Satgana PMI Fokus Evakuasi Warga

Lebak

Perdana, Kalapas Ikuti Pengajian Rutin bersama Santri Lapas Rangkasbitung

BANTEN

Eddy Ganefo Lantik Kadin Bandara SHIA di Hotel MCC Pandeglang

BANTEN

Serunya Hut RI Ke-79 di Kampung Binong RT 005 Anak-anak Hingga Orangtua Ikuti Perlombaan

BANTEN

Cegah Penularan, Pemkot Gencarkan Sosialisasi Penyakit Mpox

Lebak

Peringatan Hari Ibu, WBP Lapas Rangkasbitung Unjuk Kreasi

BANTEN

Pemprov Banten Komitmen Dukung Syiar Islam Masyarakat

BANTEN

Perjalanan Ritual Seba Masyarakat Adat Baduy Tiba di Gedung Pemprov Banten