Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 30 Mei 2023 - 08:43 WIB

Tiga Pelaku Narkoba Diamankan Polisi,  2 Diantaranya oknum Karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG — Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 3 orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diantaranya 2 orang oknum karyawan salah satu Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang.

Pelaku 1 wanita diamankan di kos legouti mensioun Lengkong Gudang Timur Serpong dan 2 pria di Bambu Apus Pamulang, kota Tangerang selatan. Kamis, (26/5/2023) sore.

Ketiga tersangka diketahui berinisial sdr DT (41), sdr MFU (26) dan sdri EDS (28), berikut barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,78 gram dan 7 butir pil diduga extacy. Hasil pemeriksaan di Labfor barang bukti yang diduga extacy dinyatakan negatif.

Baca Juga  Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab 5 PJU, Ini Daftarnya

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, ke 3 pelaku ditangkap anggotanya berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya informasi adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Zain sangat menyanyangkan adanya keterlibatan 2 oknum karyawan panti Rehabilitasi Narkoba tersebut, seharusnya menyadarkan dan merehab pelaku pengguna narkoba, malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ke-3 pelaku berikut barang buktinya,” ungkapnya.

Baca Juga  Ini Himbauan Pemkot dan Polrestro Tangerang Kota Selama Ramadhan 2025

Zain menambahkan hasil pemeriksaan bahwa para pelaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu sebagaimana hasil dari test urine yang mengandung Methamfetamin dan barang bukti yang temukan, sehingga dari ketiga pelaku dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

*Saat ini 3 pelaku sedang dilakukan assesment, untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut,” pungkas Zain. (Gn)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Modus Transaksi COD, Pria di Pinang Bawa Kabur Hp Penjual, Diamankan Warga dan Unit Patroli Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Terlibat  Tawuran, 3 Pelajar Ditangkap Polisi di Neglasari

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Dianiaya Seniornya di UMT, Korban Bersama Tim LKBH PSHT Banten Resmi Lapor Polisi

HUKUM & KRIMINAL

4 Terduga Pelaku Curas di Minimarket di Cipadu Ditangkap, Polsek Ciledug Kordinasi ke Polsek Panongan

HUKUM & KRIMINAL

Curigai Pemotor Saat Patroli, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Salahgunakan Obat Keras, I Pelaku Diamankan unit Opsnal Polsek Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Tawuran Lukai 3 Korbanya, Enam Anak Remaja Diamankan Polrestro Tangerang Kota

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pasar Kemis Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor Modus Pengamen