Home / KEPOLISIAN

Selasa, 16 Januari 2024 - 09:26 WIB

Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong di Tangerang, Kapolres: Menggangu Masyarakat

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan jalan protokol Kota Tangerang terjaring dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan Polres Metro Tangerang Kota selama 3 hari terakhir. Mulai dari tanggal 10 hingga 13 Januari 2024 kemarin.

Sebanyak 81 pengendara sepeda motor yang kedapatan memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong, ditindak polisi dengan surat tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.

Adapun rincian penindakan dilakukan pada Rabu (10/1) terjaring 24 knalpot brong, lalu Kamis (11/1) sebanyak 33 knalpot brong dan pada Jum’at (11/1) tilang dilakukan terhadap 24 knalpot brong.

“Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Kita telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Selasa, (16/1/2024).

Baca Juga  Bersama 3 Pilar Polsek Karawaci Gelar Operasi Yustisi Serentak

Penilangan dilakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Kata Zain, untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

“Jadi kita amankan dulu kendaraannya saat razia gabungan bersama TNI dan Pemkot. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar,” tutur Zain.

Baca Juga  Operasi Cipta Kondisi di Curug: Penindakan Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Terhadap barang bukti knalpot yang disita. Kapolres memastikan, knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan.

“Kita akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” tukasnya. (NS)

Share :

Baca Juga

KEPOLISIAN

Operasi Ketupat Jaya 2022, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel Pasukan

KEPOLISIAN

Ratusan Warga Antusias Ikuti Vaksinasi di Gerai Vaksin TNI-Polri di Polsek Curug

KEPOLISIAN

Pisah Sambut Kapolsek Karawaci, Kompol Taufan Gantikan Kompol Hasoloan Situmorang

KEPOLISIAN

Polresta Tangerang Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api

KEPOLISIAN

Bhabin Polsek Curug Sambangi Pos Kamling Terpadu Wujudkan Keamanan

KEPOLISIAN

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Upacara Pelantikan Bintara Polri tahun 2022 di SPN Lido

KEPOLISIAN

Polres Jakbar Dan Polsek Jajaran Layanin Penitipan Kendaraan Bermotor Bagi Pemudik Tahun 2024 Ini Syaratnya

KEPOLISIAN

Sebanyak 122 Personel Polresta Tangerang Menerima Kenaikan Pangkat