Home / Kota Tangerang

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:24 WIB

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Cipondoh Amankan Satu Pelaku dari TKP

Foto: Pelaku Curanmor Inisial Z Saat Diamankan Polsek Cipondoh.

Foto: Pelaku Curanmor Inisial Z Saat Diamankan Polsek Cipondoh.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), Jumat 19/12/2025 dini hari.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Irigasi Sipon Gg. H. Ranen, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah sempat dikejar oleh korban dan warga sekitar.

“Pelaku berinisial Z berperan sebagai joki. Saat beraksi bersama rekannya, pelaku terjatuh dari sepeda motor di sekitar Pasar Sipon dan langsung diamankan warga, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri membawa motor korban,” jelas Kapolsek.

Dalam kronologinya, sepeda motor milik korban sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci stang dan lubang kunci tertutup. Namun saat korban dan saksi berada di teras rumah, terdengar suara sepeda motor yang dibawa kabur oleh pelaku.

Baca Juga  Gondol Uang Majikan 20 Juta Rupiah, ART Ditangkap Polisi di Bekasi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cipondoh yang saat itu tengah melaksanakan Patroli Kring Serse di bawah pimpinan Iptu Amin Isrofi, segera menuju lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial R yang kini berstatus DPO. Pelaku mengaku berperan sebagai joki, sedangkan rekannya sebagai pemetik,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, kunci kontak, fotokopi BPKB, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam.

Dalam keterangannya, pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor hasil curian biasanya dijual ke wilayah Lampung menggunakan kendaraan jenis L300, dengan keuntungan yang diterima sekitar Rp2.000.000 per unit.

Baca Juga  Tertangkap Bawa Celurit Panjang, 12 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengembangan guna menangkap satu pelaku lainnya yang melarikan diri.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari menyampaikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat tindak kejahatan di lingkungan sekitar dan segera menghubungi layanan Call Center 110,” imbuhnya.

Kini pelaku diberikan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Salah Sasaran Ada Nama Bayi yang Terdaftar Penerima BLT di Kota Tangerang

Kota Tangerang

Wakil Walikota Hadiri Acara Bukber DPC BPPKB Banten Kota Tangerang

Kota Tangerang

Dukung Suksesnya Pilkada, Pemkot Teken NPHD

Kota Tangerang

Arief: Badan Publik Harus Profesional dan Kompeten

Kota Tangerang

Gandeng Polrestro Tangerang Kota, PT ITS Gelar Vaksinasi Targetkan 1000 Karyawan

Kota Tangerang

Wakil Ketua DPRD dan Kapolres Dampingi Pemkot Tangerang Tinjau Sejumplah Tempat Peribadatan

Kota Tangerang

Konsep Smart City Pemkot Tangerang Jadi Buruan Kota/Kabupaten di Indonesia, Ada apa ?

Kota Tangerang

Dukung 100% Pilkada Serentak, Kemendagri Beri Pemkot Trofi