Home / BANTEN

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:04 WIB

Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Polsek Tangeran Amankan 1 Tersangka dan Ratusan Butir Tramadol

Foto: Tersangka Inisial T dan Ratusan Butir Tramadol Saat Diamankan Polsek Tangerang.

Foto: Tersangka Inisial T dan Ratusan Butir Tramadol Saat Diamankan Polsek Tangerang.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Unit Opsnal Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat keras daftar G tanpa izin dan tanpa resep dokter, sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Pembangunan II RT 01/01, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial T (35), warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, yang diduga memperjualbelikan obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kadu Jaya Cooling Sistem di Sekolah, Cegah Kenakalan Remaja

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G tanpa izin di sebuah kontrakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tangerang,” jelasnya.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, tim opsnal melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

– 390 butir obat jenis Tramadol;
– 80 butir obat jenis Hexymer;
– 1 unit handphone merek Oppo;
– Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000,-
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam plastik hitam di dalam kontrakan tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka berada seorang diri di dalam kontrakan dan mengakui telah memperjual-belikan obat keras tersebut tanpa dilengkapi resep dokter,” ungkap AKP Ronald Sianipar.

Baca Juga  Cek Pos Pam dan Pos Yan Mudik 2024, Kapolres Metro Tangerang Beri Semangat Personil

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tangerang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras ilegal karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan keamanan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.

Kapolres KBP. Jauhari menghimbau masyarakat apabila mendapatkan segala bentuk gangguan Kamtibmas dapat menghubungi call center Polri di 110. (Gn)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Pemprov Banten Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

BANTEN

Wagub Andika Bersama Bos Dewa United Datangi Banten International Stadium

BANTEN

Negara Hadir Jaga Pangan, 4.634 Ton Beras SPHP Disalurkan Satgas ke Papua Raya

BANTEN

GMGM Banten Gelar Pertunjukan Seni Budaya Bersama Warga Kecamatan Mancak

BANTEN

Ikuti Perlombaan di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Tangerang Kota Sabet 4 Juara

Kota Serang

Menteri Risma Puji SMSI Bangun Peradaban

BANTEN

Gubernur Banten Terima DIPA dan TKDD Tahun 2022

BANTEN

Cegah Kriminalitas Antar Wilayah, Polrestro Tangerang Kota Gelar Patroli Gabungan Skala Besar