Home / BANTEN

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:39 WIB

Unit 3 Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria Pembawa Sabu di Tangerang dan Jakarta Barat

Foto: Tersangka Pengedar Sabu beserta Barang Bukti.

Foto: Tersangka Pengedar Sabu beserta Barang Bukti.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MN alias Debul berhasil dibekuk di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat malam (4/7).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Kp. Kojan, Kelurahan Kalideres. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh AKP Philipus Sudarmanto, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

“Anggota kami melakukan pengamatan di lapangan dan mendapati tersangka yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat bruto 8,46 gram,” terang Philip, Kanit Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga  Polsek Neglasari Amankan 6 Pelaku Curas, Korban Dicelurit Matanya Hingga Buta

Brang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa satu botol minum hitam yang didalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat bruto 8,46 gram , 17 plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit ponsel merk Redmi A2 warna biru milik tersangka.

Tersangka, MN alias Debul, kini mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi menduga pelaku berperan sebagai pengedar yang aktif memasok sabu di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang. S.Kom, S.I.K., M.H. , menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan membongkar siapa saja yang terlibat dan memasok barang haram ini ke tangan pelaku,” tegas Rihold.

Baca Juga  Jelang Berbuka Puasa, Polres Metro Tangerang Kota Bagi-bagi 200 Takjil Gratis ke Warga

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus peredaran narkotika. Silakan laporkan ke kami melalui call center kami di 110 atau nomor aduan masyarakar di Whatsapp 082211110110, identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” pungkas Rihold. (Red)

Share :

Baca Juga

Lebak

Produk Karya WBP Lapas Rangkasbitung Diserbu Pengunjung Pameran Pasar Tani

BANTEN

Polsek Benda Lakukan Vaksinasi Merdeka Usia 6–11 Tahun di 4 Titik Lokasi Sekolah

BANTEN

PWI Provinsi Banten Ikuti Perayaan Puncak HPN 2021 Bersama Presiden

BANTEN

Pj Gubernur Banten : Melalui Transformasi Digitalisasi Desa Dapat Percepat Kesejahteraan Bersama

Kabupaten Serang

Perjanjian Kinerja Tahun 2025: Komitmen Jajaran Kanwil Ditjenpas Banten Hasilkan Kinerja Berkualitas dan Tepat Sasaran

Lebak

Songsong WBBM, Lapas Rangkasbitung Studi Tiru ke Lapas Cibinong

BANTEN

Al Muktabar Tegaskan Terus Melakukan Penguatan Bank Banten

BANTEN

Kajati Banten Serahkan 57 Ton Beras Rampasan Ke Pemprov