Home / BANTEN

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:39 WIB

Unit 3 Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria Pembawa Sabu di Tangerang dan Jakarta Barat

Foto: Tersangka Pengedar Sabu beserta Barang Bukti.

Foto: Tersangka Pengedar Sabu beserta Barang Bukti.

SEKILASBANTEN.COM, TANGERANG — Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MN alias Debul berhasil dibekuk di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat malam (4/7).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan Kp. Kojan, Kelurahan Kalideres. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh AKP Philipus Sudarmanto, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

“Anggota kami melakukan pengamatan di lapangan dan mendapati tersangka yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat bruto 8,46 gram,” terang Philip, Kanit Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Brang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa satu botol minum hitam yang didalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat bruto 8,46 gram , 17 plastik klip kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit ponsel merk Redmi A2 warna biru milik tersangka.

Baca Juga  GMGM Banten Gelar Pertunjukan Seni Budaya Bersama Warga Kecamatan Mancak

Tersangka, MN alias Debul, kini mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Polisi menduga pelaku berperan sebagai pengedar yang aktif memasok sabu di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold Sihotang. S.Kom, S.I.K., M.H. , menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan membongkar siapa saja yang terlibat dan memasok barang haram ini ke tangan pelaku,” tegas Rihold.

Baca Juga  Operasi Patuh Jaya 2024 Mulai Digelar di Tangerang, 100 Pelanggar Lalulintas Ditegur Simpatik Polisi

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus peredaran narkotika. Silakan laporkan ke kami melalui call center kami di 110 atau nomor aduan masyarakar di Whatsapp 082211110110, identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” pungkas Rihold. (Red)

Share :

Baca Juga

BANTEN

Bripda Petrus, Anggota Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota Raih Juara 1 di Kejuaraan Internasional Malaysia

BANTEN

Apresiasi Pembangunan di Cipondoh Indah, Christian Lois: Perlu Penataan Jalan dan Sinergi Berkelanjutan Antar Kelurahan

BANTEN

Personil Polsek Curug Bagi-bagi Masker Dalam Rangka PPKM Darurat

BANTEN

Operasi Patuh Jaya 14 hingga 27 Juli 2025 di Kota Tangerang Dimulai, Ini Sasarannya

BANTEN

Gubernur WH : Provinsi Banten Waspada Omicron

BANTEN

Sakit Tumor, Alwi Anak Yatim Piatu Dapat Bantuan Dari Sahabat Kehidupan

Pandeglang

Resmikan Pembangunan Masjid, Bupati Irna Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

BANTEN

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: MPLS Penting Agar Siswa Mengenal Lingkungan Sekolah