Home / Kota Tangerang

Jumat, 20 Agustus 2021 - 11:58 WIB

Usulan Pengeluaran Dana Rp 465 Juta Itu Erwin Bukan Dari Terdakwa

SEKILASBANTEN.COM, Kota Tangerang – Kasus penipuan dan penggelapan mulai terang benderang setelah saksi Muhammad Bangun Harahap (31) mengakui dari Rp1,25 miliar lebih dana yang digunakan terdakwa Ir Birma Siregar, Rp465 juta dikeluarkan dari kas perusahaan atas usulan dari Erwin.

“Betul yang mengusulkan untuk dikeluarkan dana dari kas perusahaan Rp465 juta itu ide dari Pak Erwin dan Pak Hamsir Siregar. Dana tersebut untuk keperluan urusan Mabes Polri, saya serahkan kepada Pak Erwin,” ujar saksi Bangun Harahap, bendahara PT RCM Grup di depan majelis hakim yang diketuai Aji Suryo, SH MH, Kamis (19/8/2021).

Saksi Bangun Harahap dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Natalia, SH dalam perkara lanjutan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ir. Birma Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Terdakwa Birma Siregar didampingi penasihat hukum Undang Prasetya Umara, SH MH dan Syafril Elain, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT).

Saksi Bangun Harahap yang bekerja di PT RCM Grup sebagai Adaministrasi dan Keuangan menyebut. “ya, saya setiap mengeluarkan uang atas ijin pimpinan dalam hal ini Pak Hamsir Siregar. Dana sebesar Rp 465 juta, saya keluarkan setelah mendapat persetujuan dari Pak Hamsir Siregar,” tutur Bangun yang mengaku tidak tahu persis perjanjian antara PT RCM Grup dengan terdakwa Birma Siregar.

Baca Juga  Pastikan Aman, Polsek Curug Lakukan Pengamanan Kotak Suara Pemilu 2024

Undang Prasetya Umara menegaskan lagi, uang yang dikeluarkan oleh saksi Bangun jumlahnya mencapai Rp1,25 miliar lebih itu untuk keperluan apa saja? . “Saya mengeluarkan uang tersebut untuk berbagai keperluan seperti biaya operasional, pengurusan ijin tanah di Pasaman Barat, Sumatera Barat dan biaya unjuk rasa serta kasbon,” jelas Bangun Harahap.
Ketika terdakwa Birma Siregar diberikan kesempatan untuk bertanya kepada saksi, apakah saudara mengetahui tentang perjanjian jual beli tanah antara saya dengan PT RCM lantas dijawab oleh saksi Bangun, tidak mengetahui soal perjanjian jual beli tanah seluas 68.222 M2 di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

“Saya bagian keuangan hanya tahu soal pembayaran. Bila ada yang mengusulkan pengajuan uang lalu saya minta persetujuan dan bila disetujui pimpinan, ya saya keluarkan itu saja,” ucap Bangun Harahap.

Sedangkan saksi kedua, Ikhe Agustina Outri Jayus, pegawai kantor notaris Melani Irmayeni, SH Mkn dalam dakwaan disebutkan, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 6009 diambil secara paksa dari kantor notaris Melani Irmayeni. Namun ketika ditanya siapakah yang mengambil SHM 6009 tersebut?

Baca Juga  SDN Wanakerta IV Laksanakan Vaksinasi Untuk Usia 6-11 Tahun

Saksi Ikhe menjelaskan pada 3 Maret 2020 lalu datang seorang wanita bernama Risa Nulianti yang ditemani seorang laki-laki yang tidak kenal. Risa datang ke kantor untuk meminta SHM 6009.

“Saya sudah kenal sebelumnya dengan Risa sehingga ketika diminta, saya berikan saja SHM 6009 atas nama Hati Dermawan Siregar. Ya, permintaan dilakukan secara baik-baik,” ucap Ikhe.

Giliran Syafril Elain bertanya kepada saksi Ikhe, apakah ada tindakan kekerasan dalam pengambilan sertipikat tersebut? “Tidak ada sama sekali kekerasan. Baik-baik saja.

Terdakwa Birma dijadikan terdakwa oleh jaksa karena dituduh melakukan penipuan dang penggelapan dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Penggelapan dan penipuan yakni uang Rp 1,25 miliar lebih dan pengambilan sertipikat SHM 6006 secara paksa dengan kekerasan.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kota Tangerang

Lapas Pemuda Tangerang Gelar Skrining TBC, HIV dan PTM serta X-Ray Thorax kepada Warga Binaan

Kota Tangerang

Niat Mencari Kerja ke Kota, 11 Orang Pelamar Diduga Tertipu Oknum Calo

Kota Tangerang

Wakil Wali Kota Tangerang, Apresiasi Peran Ibu Sebagai Support System Keluarga

Kota Tangerang

Marak Kejahatan Seksual Anak, Predikat Kota Layak Anak Kota Tangerang di Pertanyakan

Kota Tangerang

Dishub Kota Tangerang Resmikan Angkot Si Benteng, Ayo.. Naik Angkot! Biar Gak Macet

Kota Tangerang

Pemkot Tangerang Lakukan Kunjungan Balasan ke Pemerintah Kabupaten Pandeglang

Kota Tangerang

Tindak Lanjut Arahan Kemendagri, Wali Kota Tangerang Resmi Terbitkan Surat Edaran

Kota Tangerang

Ceramah Tarawih di Al-A’zhom, Sachrudin:  Ramadan Ladang Kebaikan  Manfaatkan dengan Baik