Home / BANTEN

Kamis, 14 Januari 2021 - 23:15 WIB

Gubernur Banten Berharap Masyarakat Bersedia Ikut Vaksinasi Covid-19

SEKILASBANTEN.COM, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) berharap masyarakat bersedia ikut vaksinasi Covid-19. Ditegaskannya bahwa vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib.

“Ini sebagai bentuk bela negara,” tambah Gubernur dalam Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Provinsi Banten di Pendopo Kabupaten Tangerang Jl Ki Samaun No.1 Kota Tangerang (Kamis, 14/1/2021).

Dalam kegiatan yang bertema “Wujudkan Masyarakat Yang Sehat dan Produktif dengan Vaksinasi Covid-19” itu, Gubernur juga menjelaskan pemerintah berkewajiban untuk melindungi rakyatnya.

Dikatakan, pada prinsipnya, dengan vaksinasi Covid-19 diharapkan tidak menularkan kepada orang lain serta menjaga kesehatan masyarakat.

“Vaksinasi Covid-19 untuk kepentingan bersama,” tegas Gubernur.

Gubernur sendiri menegaskan, dirinya tidak takut untuk menerima vaksinasi Covid-19. Namun untuk vaksin Covid-19 Sinovac ada ketentuan untuk usia di atas 60 tahun tidak diperbolehkan.

Pada pencanangan Vaksinasi Covid-19 ini, secara berurutan dilakukan penyuntikan vaksin kepada Sekda Provinsi Banten Al Muktabar, Kadinkes Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Kajati Provinsi Banten Asep Nana Mulyana, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Bupati Serang Rt Tatu Chasanah, serta Wakil Bupati Lebak.

Baca Juga  Polsek Cisoka Ciduk Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin Berkedok Warung Kelontong

Setelah satu (1) jam lebih mendapatkan penyuntikan vaksin Covid-19, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar mengaku tidak mendapatkan keluhan.

“Alhamdulillah tidak ada keluhan apa-apa. Saya bisa melanjutkan tugas,” ungkapnya.

Sekda Provinsi Banten Al Muktabar juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir ikut vaksinasi Covid-19, karena vaksin Covid-19 aman.

Hal senada juga diungkap oleh Kadinkes Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti.

“Alhamdulillah saya tidak merasakan keluhan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, setiap orang wajib dilakukan vaksinasi Covid-19.

Vaksin Covid-19 Sinovac telah mendapatkan persetujuan penggunaan obat dalam kondisi darurat (Emergency use autorization/EUA) dengan nomor EUA2057300143A1.

Vaksin ini juga telah mendapatkan sertifikasi halal berdasarkan Fatwa MUI Nomor 02 tahun 2021. Bahwa produk vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya: suci dan halal.

Baca Juga  Mangkrak 8 Tahun, DPRD Kota Tangerang Dorong Solusi untuk Apartemen Paragon Square

Pada vaksinasi tahap pertama di Provinsi Banten, melibatkan 5.695 orang tenaga vaksinator. Untuk termin 1 melibatkan 1.594 orang tenaga vaksinator.

Untuk tahapan vaksinasi, masyarakat menerima SMS blast sebagai peserta vaksinasi. Selanjutnya melakukan daftar ulang melalui aplikasi PCare Peduli lindungi. Peserta datang ke lokasi vaksinasi sesuai dengan aplikasi PCare peduli lindungi. Tempat pelaksanaan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Setelah 14 hari dari suntikan pertama, peserta vaksinasi kembali datang ke fasyankes untuk melaksanakan suntikan kedua

Untuk antisipasi Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI), telah dibentuk tim yang melibatkan berbagai dokter spesialis. Dibentuk Komnas KIPI tingkat pusat, Komda KIPI tingkat Provinsi Banten, serta pokja KIPI di delapan (8) kabupaten/kota.

Selanjutnya penunjukan Rumah Sakit yang menangani jika terjadi KIPI yaitu semua RS di Banten selain RS Khusus dan RSIA sebanyak 83 Rumah Sakit. Pembiayaan perawatan KIPI ditanggung oleh Pemprov Banten.

Share :

Baca Juga

BANTEN

Polsek Benda Lakukan Vaksinasi Merdeka Usia 6–11 Tahun di 4 Titik Lokasi Sekolah

BANTEN

Polsek Curug Lakukan Pengamanan Vaksinasi Massal

BANTEN

Pisah Sambut Kapolres Metro Tangerang Kota, Sachrudin: Mari Perkuat Kamtibmas Melalui Kolaborasi Berbagai Lini

BANTEN

Bahas Rekam Jejak Calon Rektor Untirta, Konstituen Dewan Pers Banten dan Forum Pemred Gelar Diskusi

Cilegon

Danlanal Letkol Budi Iryanto Berkunjung ke Journalist Boarding School

BANTEN

Buka Kegiatan Penyusunan LKjIP–LKPJ, Sekda: Jangan Cuma Tampilin yang Bagus Saja

Pandeglang

Pengadilan Agama Pandeglang Sidang Perceraian Tanpa Bukti, Indra Nilai Buku Nikah Cacat Hukum

BANTEN

Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Kominfo, KPI Pusat, KIP Pusat, dan Dewan Pers terkait Pagu Anggaran Kominfo T.A. 2022