Home / HUKUM & KRIMINAL

Jumat, 27 Januari 2023 - 06:47 WIB

Bersama Polsek Cirinten, Sat Reskrim Polsek Lebak Tangkap 3 Pelaku Pencuri Kambing

SEKILASBANTEN.COM, LEBAK — Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Cirinten berhasil mengungkap Kasus Pencurian hewan ternak di daerah hukum Polres Lebak.

Tiga Pelaku JD (34), JA (35) , KH (37) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten dan Polsek Cirinten berikut barang bukti 1 (Satu) unit Kendaraan R4 Jenis Sedan Merk Toyota VIOS, Warna Hitam, dengan Nopol A-1202-YS, 7 (Tujuh) Ekor Kambing, 1 (Satu) buah tali tambang berukuran kecil warna biru.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut.

“Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dibantu Unit Reskrim Polsek Cirinten berhasil mengungkap kasus Pencurian hewan ternak di daerah hukum Polres Lebak,” Ucap Andi. Kamis (26/1/2023)

Baca Juga  Polsek Pasar Kemis Tangkap Spesialis Pencurian Mobil Pick Up

“Tiga Pelaku JD (34), JA (35) , KH (37) berhasil ditangkap dan 1 (satu) pelaku masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melakukan aksi Pencurian Hewan Ternak berupa Kambing di Kp. Kelepu Ds. Cirinten Kec. Cirinten Kab. lebak Prov. Banten, pada Minggu (04/12/2022),” ungkapnya.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kasus pencurian hewan ternak khususnya di wilayah Cirinten, berdasarkan info tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cirinen melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit Reskrim Polsek Cirinten berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya,” terang Andi.

Baca Juga  Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polsek Pinang

“Berdasarkan pengakuan, para pelaku sudah melakukan pencurian dengan pemberatan (CURNAK) kambing sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah hukum polsek Cirinten Polres Lebak,” tambahnya.

Andi menegaskan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat yang memiliki hewan ternak agar selalu berhati-hati dan waspada akan adanya pencurian hewan Ternak ( Curnak), Tingkatkan keamanan lingkungan dengan tingkatkan Siskamling,” imbaunya.  (TB .Wahyudi)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Modus Pura-pura Parkir, Polsek Ciledug Bersama Warga Amankan Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Sempat Diamuk Warga, Pelaku Curanmor di Karawaci Tangerang Berhasil Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Viral!! Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Ditangkap Polisi di Bandar Lampung

HUKUM & KRIMINAL

DPO Kasus Penyimpangan Seksual Panti Asuhan An’nur Tangerang Ditangkap Polisi di Sumatera Selatan

HUKUM & KRIMINAL

Saling Tantang Live di Instagram, Polrestro Tangerang Kota Amankan 4 Pelaku Tawuran

HUKUM & KRIMINAL

Bobol Rumsong, Polisi Tangkap WNA Asal Tiongkok Gasak 4,5 Miliar di Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Nekat Palsukan Surat Keterangan Dokter, Ibu dan Anak Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Batuceper Amankan 2 Tersangka