Home / HUKUM & KRIMINAL

Senin, 31 Juli 2023 - 11:05 WIB

Gunakan Batu Konblok, 4 Pelaku Pengeroyokan Sekuriti Diamankan Polisi

Gambar; Ilustrasi

Gambar; Ilustrasi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Seorang sekuriti Komplek Mahkota Mas Ruko, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang berinisial S (40) menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang. Sabtu 29 Juli 2023 kemarin.

Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bergerak cepat mengamankan 4 orang pelaku. Minggu, 30 Juli 2023.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Tangerang AKP Suyatno, mengungkapkan korban S dikeroyok lantaran menegur sekelompok orang yang tengah melakukan kegiatan mabuk-mabukan minuman keras (miras) di sekitar lokasi kejadian.

“Empat orang pelaku pengeroyokan yang kami amankan adalah MAS (30), SN (25), MAB (23) dan MA (30), diamankan sehari setelah kejadian berdasarkan laporan korban, olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lapangan,” ungkap AKP Suyatno dalam keterangannya. Senin, (31/7/2023).

Baca Juga  Jelang Pencoblosan Pilkkada 2024, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Korban yang mengalami pengeroyokan menggunakan batu konblok ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota. Saat ini korban masih dalam perawatan rumah sakit.

“Tim Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit AKP Imron, yang menerima laporan adanya aksi pengeroyokan, langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi yang diketahuinya mengenali para pelaku,” katanya.

Setelah mengetahui identitas ke-4 pelaku pengeroyokan tersebut Tim Reskrim langsung bergerak cepat mengamankan keempat pelaku dari tempat persembunyiannya di beberapa lokasi di wilayah Kota Tangerang.

Baca Juga  Kedapatan Bawa Ganja, Dua Pria Diamankan Anggota Patroli Cipkon Polsek Tangerang

“Setelah berhasil diamankan, keempat pelaku ini mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan batu konblok hingga korban mengalami luka,” terang Suyatno.

Atas perbuatannya ke-4 pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP yang berbunyi, (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman pidananya penjara paling lama lima tahun enam bulan. (Red)

“Barang bukti yang kita amankan 2 pecahan batu konblok yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian korban pada saat kejadian berikut Visum et Repertum,” tutup Kapolsek.

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu di Sepatan Ditangkap Polisi di Depok

HUKUM & KRIMINAL

Pria Pelaku Penusukan Acak di Cibodas Ditangkap Polisi, Dua Warga Jadi Korban Saat Beraktivitas

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Penusukan di Pinang Ditangkap Polisi, 1 Korban Meninggal Dunia dan 1 Terluka

HUKUM & KRIMINAL

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkotika Jenis LSD Mirip Perangko

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Polisi, Kerugian Korban Capai Rp 95 Juta

HUKUM & KRIMINAL

Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Salah Satunya Spesialis Motor Sport

HUKUM & KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Batuceper Ungkap Kasus Curat dan Penggelapan

HUKUM & KRIMINAL

Informasi Masyarakat, Polsek Teluknaga Amankan Penjual Obat-obatan Terlarang