Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 1 Agustus 2023 - 21:39 WIB

Janjian Lewat Medsos, 4 Pelaku Tawuran di Tangerang Diamankan Polisi

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Tim Gabungan Resmob Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang berhasil mengamankan para pelaku tawuran yang terjadi pada, Selasa, 22 Juli 2023, sekira pukul 04.30 WIB.

Korban lawan mengalami luka bacokan pada bagian kepala dan disiram menggunakan air keras jenis asam sulfat. Tidak hanya korban dilukai, namun sepeda motor maupun handphone korban juga dirampas.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan  empat orang pelaku berperan menganiaya korban RNA (20) menggunakan senjata tajam jenis celurit dan air keras berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat, Cengkareng Jakarta Barat, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

“4 Pelaku penganiaya ini berinisial FJ (18), JK (18), MRS (21) dan MRP (20). 2 pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya masih dalam pengejaran,” ungkap Zain dalam keterangannya. Selasa, (1/8/2023).

Baca Juga  Modus Jual Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Korbanya Hingga Ratusan Juta

“Peristiwa tawuran itu terjadi di Jalan Daan Mogot tepatnya di Depan Pom Bensin Kel. Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang,” imbuhnya.

Kapolres menyebutkan tawuran tersebut diawali dengan janjian melalui medsos antara kelompok gabungan akun IG Tanjungduren23, JakTang_ dan Kolonial13pusat dengan kelompok anak Tangerang dengan IG Matador. Saat ini pemegang admin akun medsos diatas sedang kita panggil untuk dimintai keterangan.

“Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, hidung dan dada melepuh akibat disiram dengan air keras,” kata Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sajam jenis celurit, motor yang digunakan sebagai sarana transportasi, handphone untuk janjian tawuran di medsos. Turut juga disita Motor dan handphone hasil rampasan para pelaku.

“Saat ini para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP, Pasal.365 KUHP maupun UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini juga masih proses pengembangan ke pelaku lainnya,” terang Zain.

Baca Juga  Pastikan Patuhi Surat Edaran Bupati, Kapolrestro Tangerang Kota Cek Tempat Hiburan Malam di Kawasan PIK 2

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengimbau dan mengingatkan kepada para orang tua untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak remajanya diluar rumah. Serta memeriksa isi dari penggunaan media sosial di handphone mereka. Sebab, peristiwa tawuran yang terjadi diawali dengan janjian melalui media sosial.

“Pengawasan orang tua dan masyarakat kami harapkan, bila mengetahui adanya sekumpulan remaja yang dicurigai segera melaporkan ke kami (polisi), untuk segera di tindak lanjuti,” pesannya. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Polrestro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Dua Penjual Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Gerak Cepat, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penyerang Warga dengan Sajam di Pondok Bahar

HUKUM & KRIMINAL

Viral!! Aniaya Caddy Golf di Modern Golf, Pelaku Ditangkap Polisi di Bandar Lampung

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curat di Karawaci Dibekuk Polisi, Barang Bukti Tiga HP Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Curug Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana dalam Seminggu, 5 Tersangka Diamankan

HUKUM & KRIMINAL

Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jatiuwung Amankan Penjaga Toko Kosmetik

HUKUM & KRIMINAL

Bersembunyi di Kontrakan, Polsek Panongan Tangkap Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Kasus Shabu, Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan 15 Bungkus Shabu dan Pelaku