Home / HUKUM & KRIMINAL

Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:01 WIB

Dicekoki Miras, Remaja Putri Digilir 4 Pria di Tangerang Polisi Unit PPA Beri Pendampingan

SEKILASBANTEN.COM, KOTA TANGERANG, – Seorang remaja putri berinisial ISA berusia 18 tahun di Ciledug Tangerang digilir 4 pria di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, kota Tangerang. Korban dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar Jam 22.30 WIB. Viral di media sosial (medsos) setelah wajah para tersangka direkam keluarga korban yang melakukan interogasi.

Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut dan Kini sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Salah satu pelaku berinisial APP berumur 17 tahun, ketiga pelaku lain berumur 19 tahun berinisial MRN, CSA dan RYS.

Baca Juga  Beraksi di 400 TKP, 28 Pelaku Curanmor Diamankan Polres Metro Tangerang Kota

“Dari hasil penyelidikan, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Metro Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan. Selasa (31/10/2023).

Ke-empat tersangka tersebut mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Sebelum melancarkan aksinya pelaku APP berjanjian  melalui pesan WhatsApp kemudian menjemput korban bersama MRN untuk minum minuman keras (miras).

“Sebelum menuju lokasi kejadian Cluster Ciledug Land, mereka (para tersangka) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung,” katanya.

Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh tersangka APP dan MRN,. Setelah itu datang tersangka lain CSA dan RYS melakukan hal serupa terhadap korban.

Baca Juga  Salahgunakan Obat Keras, I Pelaku Diamankan unit Opsnal Polsek Tangerang

“Sejak awal dilaporkan, Korban hingga kini terus dilakukan pendampingan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya.

Keempat tersangka dijerat pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.

“Pelaku sudah kita tahan, Ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” pungkas Zain. (Red)

Share :

Baca Juga

HUKUM & KRIMINAL

Rugikan Perusahaan hingga 54 Juta Rupiah, 4 Sopir Dump Truk Diamankan Polsek Benda

HUKUM & KRIMINAL

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Modus Peredaran Sabu Jaringan India, Modus Dalam Kancing Gaun Pesta

HUKUM & KRIMINAL

Mayat Di Duga Korban Pembunuhan Ditemukam di Kampung Babakan Kota Tangerang

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Lakukan Pembacokan di Teluknaga, MR Diamankan Polisi

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Curiga, Driver Taksi Online Jadi Korban Kejahatan di Tangerang, Simak Kisahnya

HUKUM & KRIMINAL

Ungkap Peredaran Obat Keras, Polsek Neglasari Sita 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer

HUKUM & KRIMINAL

Bersembunyi di Kontrakan, Polsek Panongan Tangkap Pelaku Curanmor

HUKUM & KRIMINAL

Polsek Pakuhaji Tangkap Pengedar Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin